Kasasi Kandas di MA, Pemprov Kalsel Tagih Komitmen PT Silo Group

Konferensi Pers Pemrov Kalsel bertajuk Ngupi Bareng Paman Birin yang menghadirikan Kepala DLH Provinsi Kalsel, Ikhlas Indar, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Fajar Desira, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq, Kepala Dinas ESDM Kalsel, Kelik Isharwanto, Kepala Dinas PUPR Kalsel Roy Rizali Anwar, dan Kepala Biro Hukum Sekda Pemprov Kalsel Ahmad Fedayeen di Banjarmasin, Senin (26/8/2019). (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Upaya Kasasi yang ditempuh Pemprov Kalsel di Mahkamah Agung (MA), setelah kalah persidangan dengan PT SILO Group, pada Januari 2018 lalu, tetap dimenangkan PT Silo Group.

Sehingga PT Silo bida dapat legalittas izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP), terkait tiga izin pertambangan batubara di Pulau Laut, Kotabaru.

Kandasnya upaya kasasi Pemprov Kalsel, angin segar bagi ketiga anak perusahaan milik SILO Group yaitu PT Sebuku Tanjung, PT Sebuku Sejaka Coal dan PT Sebuku Batubara Coal.

Ketiganya kembali dapat melalukan aktivitas pertambangan di kawasan Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Kalsel. Meski sebelumnya, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor telah meneken tiga SK pencabutan IUP milik anak usaha PT SILO Group pada 26 Januari 2018 lalu.

Pertama, SK bernomor 503/121/DPMPTSP/2018 tentang Pencabutan IUP OP untuk PT Sebuku Tanjung Coal di wilayah konsesi 8.990,38 hektare di Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Kedua, SK bernomor 503/120/DPMPTSP/2018 tentang Pencabutan IUP OP untuk PT Sebuku Sejaka Coal di atas luasan areal konsesi tambanga batubara seluas 8.139,93 hektar di Pulau Laut Timur.

Ketiga, SK bernomor 503/119/DPMPTSP/2018 tentang pencabutan IUP OP untuk PT Sebuku Batubai Coal dengan wilayah konsesi seluas 5.140,89 hektare di Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah.

Saat ini , Pemprov Kalsel masih mencari celah menekan pertambangan di banua, khusus terkait polemik dengan PT SILO Group.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel Ikhlas, menerangkan PT Silo Group bisa saja kembali melakukan kegiatan tambang di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, namun harus memperbaharui izin Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal).

“Perusahaan bisa beroperasi setelah dokumen Amdal diperbaharui,” cetusnya, saat konferensi bersama awak media, belum lama tadi di Banjarmasin.

Ditegaskannya, apalagi perusahaan terkait sudah tiga tahun tidak beroperasi, maka dari hal itu harus ada pembaharuan Amdal. Hal ini diutarakan Ikhlas mengacu regulasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Pemprov Kalsel juga berupaya menagih janji PT Silo Grup yang berkomitmen membantu pembangunan daerah lokasi kegiatan tambang, di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Kalsel Ahmad Fedayeen mengatakan komitmen SILO ini tertuang dalam akta perjanjian notaris yang ditandatangani perusahaan dengan Pemkab Kotabaru 2010 silam.

“Kita akan kejar terus, karena ini sudah komitmen dari mereka,” cetus Fedayeen dalam konferensi di Banjarmasin.

Dikatakannya, komitmen itu antara Petinggi PT SILO Group, dite Effendy Tios, dan Bupati Sjachrani Mataja, yang mana pembuatan akta di hadapan notaris Iwan Setiawan di Banjarmasin.

Diketahui, ada 6 poin janji komitmen PT SILO Group yang tertuang dalam akta notaris tersebut.

Komitmen yang menjadi sorotan membantu pembangunan Jembatan Pulau Laut sepanjang 3,75 Km yang saat ini masuk Proyek Strategis Nasional 2020-2024. Pemprov Kalsel telah mengusulkan mega proyek senilai Rp 3,5 triliun masuk dalam Pembangunan Strategis Nasional di Pemerintah Pusat.

“Kami bersama Dinas PUPR Kalsel telah berangkat ke Balikpapan bertemu dengan Menteri Bappenas RI. Kita sudah usulkan beberapa program sebagai PSN,” ucap Kepala Bappeda Kalsel, Nurul Fajar Desira kepada dalam agenda yang sama.

Untuk diketahui, pembangunan Jembatan Pulau Laut sendiri dianggarkan senilai Rp3,5 triliun. Dengan pembagian anggaran dengan Pemkab Tanah Bumbu dan Kotabaru yang sudah menggelontorkan dana masing-masing sebesar Rp250 miliar, dan Pemprov Kalsel sebanyak Rp500 miliar.

Selanjutnya, ada lima janji lainnya merupakan berkomitmen PT SILO Group yaitu memakai hasil batu bara untuk PLTU, membangun smelter, membangun pelabuhan dengan kapasitas 30.000 ton, mendirikan instalasi pengolahan air bersih, dan serapan tenaga kerja lokal sebanyak 75 persen. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan