Kanwil Kemenag Kalsel Berikan Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1439 H di Halamam RSUD Ulin Banjarmasin. (foto: dok klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Berdasarkan imbauan pemerintah pusat melalui Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI), Fachrul Razi agar kepada seluruh masyarakat bisa melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriyah di rumah masing-masing.
Imbauab itu dikeluarkan untuk menyikapi peredaran wabah viru Corona (Covid-19) yang belum dinyatakan berakhir. Sehingga untuk mengurangi penyebaran virus tersebut, pemerintah mengimbau agar masyarakat patuh dan taat untuk sementara tidak melaksanakan ibadah di tempat ibadah.
Covid-19 juga sebagai ancaman besar di dunia, dan belum sepenuhnya menghilang. Namun, Fachrul Razi mengatakan, ancaman pandemi itu tidak boleh sedikitpun mengurangi kegembiraan dalam menyambut kehadiran hari kemenangan ini.
Berdasarkan imbauan Menag RI, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) juga turut mengimbau masyarakat Kalsel untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saja.
“Yang jelas Kanwil mengimbau sesuai dengan imbauan Menag RI,” ucap Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel, Noor Fahmi.
Untuk pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah saja, Noor Fahmi menunjukkan caranya kepada media klikkalsel.com melalui video resmi oleh Menag RI, Fachrul Razi.
Dalam video itu, Fachrul Razi mengatakan, Salat Idul Fitri dapat dilakukan secara perorangan atau berjamaah bersama keluarga inti.
Menurut pendapat para ulama, dengan peserta salat paling sedikit berjumlah 4 orang terdiri 1 imam dan 3 makmum sudah dapat dilakukan salat berjamaah.
“Tata caranya dapat dilakukan seperti salat sunnah 2 rakaat biasa, atau dapat dilakukan dengan 7 takbir pada rakaat pertama dan 5 takbir pada rakaat kedua, dan meskipun bukan keharusan dapat ditambah khutbah saat selesai salat,” imbuhnya.
Fachrul Razi menjelaskan, sebenarnya salat Idul Fitri hukumnya sunnah artinya jika ditinggalkan tidak apa-apa. Tetapi, Ia mengimbau agar salat Idul Fitri tetap dilaksanakan.
“Meskipun hukumnya sunnah, tapi sunnah muakkad artinya sunnah yang sangat dianjurkan. Bahkan, Rasulullah tidak pernah meninggalkan salat Idul Fitri,” terangnya.
Diakhir video, Jenderal TNI purnawirawan ini berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar jangan mudik dan selalu menerapkan semua ketentuan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya.
“Mari sambut kehadiran Idul Fitri 1441 H dengan penuh syukur dan suka cita, mari berbagi kepedulian kepada yang membutuhkan agar mereka juga dapat berlebaran dengan senang hati,” tandasnya.(nuha)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan