Kampanye Konstestan Pemilu Terancam Dibubarkan, Bila Belum Serahkan Ini

Ketua KPU Kalsel, Edy Ariansyah. (istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel -Masa kampanye kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.

Nah, agar partai politik peserta Pemilu bisa ikut kampanye. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Edy Ariansyah mengingatkan, peserta Pemilu untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat pada 23 September 2018.

Apabila terlambat atau tidak menyerahkan LADK ke pihak penyelenggara Pemilu, maka Parpol maupun calon perorangan DPD peserta Pemilu dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu.

“Paling lambat 23 September, apabila tidak menyerahkan LADK maka akan dibatalkan sebagai peserta pemilu,” jelasnya.

Selain itu, peserta Pemilu harus mendaftarkan dan menyerahkan jadwal pelaksanaan dan petugas kampanye kepada penyelenggara Pemilu.

“Apabila tidak mendaftarkan. Maka Bawaslu nanti yang menilainya. Bukan tidak mungkin peserta Pemilu yang tak memenuhi syarat tersebut saat melangsungkan kampanye nanti akan dibubarkan,” ketusnya.

Menurut mantan tenaga ahli Bawaslu RI ini, apabila ada peserta Pemilu yang merasa keberataan terhadap peraturan tersebut. Maka ia menyarankan mengajukan laporan ke Bawaslu.

Hal senada juga disampaikan, Ketua KPU Banjarmasin, Khairunizan, yang meminta Parpol segera menyerahkan berkas jadwal kampanye ke KPU berserta tebusannya ke Bawaslu. (baha).

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan