BANJARBARU, klikkalsel.com – Merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).
Alhasil daerah dengan kasus PMK seperti Jawa Timur diblok untuk sementara pengiriman sapi ke Kalsel guna memastikan keamanan dan kenyamanan menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Hal tersebut jelas menimbulkan khawatirkan pelaksanaan ibadah kurban di Kalsel. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalsel Suparmi, mengatakan kebutuhan sapi kurban diperkirakan sebanyak 12.000 ekor ditengah munculnya kasus PMK.
Agar mencukupi kebutuhan hewan kurban, Kalsel masih mengizinkan suplai sapi dari provinsi lainnya di luar pulau Kalimantan. Syarat khusus daerah suplai sapi yakni bebas dari wabah PMK.
“Kalsel hanya memberi izin pemasukan hewan kurban dari daerah yang masih dinyatakan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku dalam hal ini dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Bali,” tutur Suparmi, Senin (23/5/2022).
Dia menjamin ketersediaan hewan kurban tahun ini tetap aman, dengan suplai dari daerah-daerah tersebut ditambah dari lokal. Dikatakannya, tahun 2021 proyeksi ketersediaan untuk hewan kurban di Kalsel sebanyak 11.432 ekor, terdiri dari sapi potong sebanyak 9.277 ekor, kerbau 726 ekor dan kambing sebanyak 1.426 ekor.
Dengan membaiknya perekonomian masyarakat Kalimantan Selatan pasca meredanya Covid-19 diprediksi kebutuhan hewan kurban tahun 2022 akan mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 yaitu sebanyak 12.000 ekor.
“Pada tahun 2021 realisasi pemotongan hewan kurban di Kalsel sebanyak 9.617 ekor yang terdiri dari sapi potong sebanyak 8.252 ekor, kerbau sebanyak 390 ekor dan kambing sebanyak 972 ekor,” bebernya.
Baca Juga : Antisipasi Masuknya PMK, Disbunak Tabalong Akan Bentuk Satgas
Baca Juga : Disbunak Kalsel Antisipasi Serangan Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak
Sementara itu, dia mengingatkan, pelaksanaan pemotongan hewan kurban tahun 2022 harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Aturan itu juga berlaku pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya.
Tak kalah penting, Menteri Pertanian juga mengatur pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan di tengah wabah PMK melalui surat edaran nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022.
Dalam hal ini, Pemprov Kalsel terus menggerakan Tim Terpadu bekerjasama dengan Tim Terpadu Kabupaten/Kota guna pengendalian penyakit mulut dan kuku hewan ternak.
“Semuanya bertugas melakukan pengawasan kesehatan hewan ternak dan melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran penyakit tersebut, seperti peningkatan bio-securiti dan pengetatan lalu lintas,” jelasnya.
Dia menambahkan, peningkatan daya tahan tubuh ternak baik melalui pemberian obat-obat ternak maupun suplemen tradisional terus diupayakan petugas kesehatan hewan dan pemilik ternak. Alhasil upaya ini telah menunjukan proses kesembuhan yang baik.
Dikatakan Suparmi, penyakit mulut dan kuku merupakan penyakit hewan menular yang tidak membahayakan manusia karena tidak bersifat zoonosis (dapat menular pada manusia) dan tidak berdampak pada kesehatan manusia.
Menurut dia, daging yang dihasilkan dari hewan yang terinfeksi PMK dan dipotong di Rumah Potong Hewan yang ditunjuk Pemerintah, dapat dikonsumsi masyarakat melalui prosedur penanganan yang tepat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap mengkonsumsi daging hewan kurban.
“Sesuai arahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, kami diinstruksikan untuk menyiapkan tim petugas pengawas dan pemeriksa hewan kurban yang akan dikirim ke berbagai titik pemotongan yang telah ditetapkan oleh dinas yang melaksanakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/kota,” pungkasnya.(rizqon)
Editor : Amran





