Kafe Buka Lewat Jam 10 Malam, Ketua Komisi I : Bubarkan Saja Pengunjungnya

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menghindari kerumunan massa guna mencegah munculnya kluster baru Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 Banjarmasin mengeluarkan edaran Larangan Perayaan Libur Natal dan Tahun Baru dan Upaya Mitigasi Lonjakan Kasus Konfirmasi Covid-19 di Banjarmasin.

Dalam edaran itu, kembali menggiatkan penegakan disiplin dan sanksi di seluruh kelurahan, membatasi kegiatan masyarakat yang mengumpulkan massa di kelurahan zona merah.

Serta pada libur Natal dan Tahun Baru, sejak Kamis (24/12/2020) hingga Sabtu (2/1/2021) tempat hiburan malam seperti diskotik, pub, karaoke dan kafe/pub hotel, termasuk arena biliard wajib tutup.

Namun, untuk rumah makan, restoran dan kafe umum diizinkan bukan hanya sampai jam 22.00 Wita.

Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Suyato mengapresiasi upaya Satgas untuk mengantisipasi Covid-19.

Namun, ingatnya, edaran tersebut harus direalisasikan secara tegas di lapangan.
“Jika ada yang kedapatan buka harus benar-benar dibubarkan,” katanya saat dihubungi klikkalsel.com, Selasa (22/12/2020).

Ia juga tak menyoal jika rumah makan/restoran dan kafe umum diizinkan buka dalam edaran tersebut. Hanya saja, politisi PDIP yang disapa Awi ini, mengingat kafe tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes).

Selain itu, harus mentaati edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Banjarmasin, yang hanya mengizinkan buka hingga jam 10 malam.

“Kalau melanggar dan tetap buka lewat jam 10 malam. Bubarkan saja pengunjungnya,” ketusnya.

Ia juga menyarankan, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Banjarmasin gencar dan rutin melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi mengumpulkan massa.

“Kalau bisa patroli berkeliling untuk penegakan yustisi Perwali Banjarmasin No. 68 tentang Penegakan Prokes. Karena takutnya ada oknum pengusaha, pengelola tempat usaha tersebut yang nakal,” sebutnya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan