JPU Tuntut Berbeda Kedua Terdakwa Diduga Penyalahgunaan Dana Hibah Koni Tabalong

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang lanjutan Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yang menyeret mantan ketua dan bendahara KONI Tabalong tahun 2017 ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, sudah memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (23/7/2021).

Majelis hakim dipimpin Moch Yuli Hadi dan didampingi dua hakim anggotanya, sementara kedua terdakwa berada di rutan Tanjung dan mengikuti sidang secara daring.

Sebagaimana dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terdakwa diduga menyalahgunakan wewenang penyaluran aliran dana hibah sebesar 2,7 miliar, dari total 10,18 miliar sesuai perhitungan audit BPKP.

Jhonson Evendi Tambunan yang diwakili Adi Rifani, selaku JPU dalam perkara tersebut mengatakan, kedua terdakwa yaitu Hilmi Apdanie selaku Ketua Koni Tabalong dan Irwan Wahyudi sebagai Bendahara, dituduh bersalah dan masing masing terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda.

“Terdakwa Irwan Wahyudi, atas perbuatannya dituntut selama, 3 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda sebanyak Rp, 100 juta jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 100 juta,” ujarnya kepada awak media.

Kemudian, terdakwa Hilmi Apdanie atas perbuatanya dituntut dengan 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 Juta ditambah subsider 6 bulan serta dituntut dengan uang pengganti sebanyak Rp 2,5 Miliar.

“Kalau tidak dapat mengganti akan diganti dengan tambahan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara,” jelanya.

Lebih lanjut, kata JPU alasan pihaknya memberikan tuntutan yang berbeda kepada dua terdakwa tersebut dilihat lebih besar dari jumlah uang penggantinya kerugiannya.

“Sedangkan terdakwa Irwan sebagai bendahara merupakan orang yang tahu mengenai teknis pengeluaran uang,” tuturnya.

ia juga menambahkan, dalam persidangan terdakwa Hilmi Apdanie juga dinilai tidak mengakui perbuatannya sedangkan terdakwa Irwan mengaku bersalah.

Sementara itu, Berdie kuasa hukum terdakwa Irwan Wahyudi seusai persidangan mengatakan tuntutan JPU kepada kliennya lumayan berat dengan menuntut lebih dari 3 tahun penjara.

“Menurut saya terlalu tinggi kalau dilihat dari alur ceritanya dan prosesnya lebih 3 tahun itu dirasa berat,” ujarnya.

Kedepanya, pihaknya akan berencana melakukan pembelaan di sidang selanjutnya. karena menurut pihaknya dalam tuntutan jaksa terdapat beberapa unsur tidak terbukti.

“Dalan pledoi jika yang dituntut tidak terbukti maka akan meminta bebas untuk Irwan Wahyudi,” pungkasnya. (airlangga)