BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang lanjutan dugaan pemukulan terhadap seorang warga yang dilakukan salah satu Tim Sukses Calon Gubernur Nomor Urut 02, Denny Indrayana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (26/7/2021).
Pada sidang itu, terdakwa Jurkani ajukan pembelaan diri sendiri secara tertulis ke Majelis Hakim yang dipimpin Heru Kuntjora.
“Saya orang yang berprofesi sebagai praktisi hukum, saya mengerti hukum dan telah banyak membantu masyarakat mencari keadilan hukum di persidangan, oleh karena itu saya mentaati hukum yang berlak,” kata Jurkani secara tertulis di persidangan.
Ia juga mengaku, sudah 25 tahun mengabdikan diri di Kepolisian Republik Indonesia dan telah purna tugas dengan pangkat AKP sebagai penyidik di Polda Kalsel.
Di samping itu, ia juga mengaku sangat menyesali perbuatannya yang khilaf, sehingga diadili dan didudukan di kursi pesakitan.
“Saya sudah pernah menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor (korban) Salmansyah pada saat mediasi Polresta Banjarmasin,” ungkapnya.
Baca juga: KPU Kalsel Bantah Tudingan Kecurangan PSU dan Minta MK Gugurkan Permohonan Denny Indrayana
Ia juga mengaku selama hidup hingga berumur 61 tahun, tidak pernah melakukan perbuatan tindak pidana dan perbuatan hukum lainya.
“Saya sebagai tulang punggung keluarga, memohon kepada majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya untuk mendapatkan rasa keadilan seadil-adilnya,” harap Jurkani.
Jurkani dijadikan terdakwa dugaan pemukulan terhadap seorang warga di sekitar Masjid Nurul Iman Jalan Jalan Prona I, RT 11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo dalam repliknya, tetap dengan tuntutan karena menilai penyampaian terdakwa melalui penasehat hukumnya dalam pledoi hanya berisi asumsi-asumsi yang tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.
“Tidak didukung alat bukti yang sah di dalam persidang,” ujarnya.
Sehingga pihak JPU beranggapan yang diminta penasehat hukum terdakwa tidak berdasar sama sekali.
Oleh karena itu, pihaknya tetap pada tuntutan sebab dalam persidangan berdasarkan alat bukti dari keterangan para saksi ditambah surat visum JPU tetap berkeyakinan ada perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban.
JPU menyatakan terdakwa Jurkani berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, ia dituntut dengan pasal 351 ayat 1 sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu tentang penganiayaan.
Berdasarkan itu, JPU menuntut terdakwa Jurkani dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Kendati demikian, penasehat hukum Jurkani yang hanya dihadiri Wijiono, mengatakan menanggapi Replik dari JPU ia juga akan tetap pada permohonanya kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya.
“Juga tetap pada pledoi kami kepada majelis hakim membebaskan terdakwa Jurkani,” tegasnya.
“Jadi kita serahkan kepada keputusan majelis hakim pada sidang selanjutnya, Senin (2/8/2021) mendatang,” sambunya.
Diberitakan pada sidang sebelumnya, penasehat hukum Jurkani terdakwa kasus dugaan pemukulan terhadap seorang warga yang dilakukan salah satu Tim Sukses Calon Gubernur Nomor Urut 02, meminta dibebaskan dari tuntutannya. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya untuk dihukum 1 tahun penjara.
Supiansyah Darham selaku Penasehat Hukum Jurkani, seusai persidangan mengatakan dari tuntutan yang disampaikan JPU pada sidang sebelumnya, Rabu (14/7/2021), telah menuntut terdakwa JR dengan dakwaan dua pasal alternatif yaitu 351 dan pasal 335.
” JPU hanya menjatuhkan pasal 351 ayat 1 dengan hukuman 1 tahun penjara,” ujarnya didampingi rekanya Wijiono.
Namun, kata Penasehat Hukum Jurkani dari fakta fakta persidangan dan bukti, seperti runtutan video yang dijadikan bukti serta keterangan saksi, tidak ada membuktikan peristiwa pemukulan.
“Dari runtutan video kejadian yang dipelajari dan keterangan saksi itu tidak ada membuktikan adanya tendangan dan pemukulan yang membuktikan mengenai wajah korban, itu tidak ada,” jelasnya.
Bahkan, infonya ada keributan saat di dalam Masjid Nurul Iman Jalan Prona I RT 11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan dan tindakan menarik paksa sehingga korban terseret juga tidak yang terbukti.
“Dalam masjid juga tidak ada yang membuktikan adanya penyeretan korban, mereka keluar sama-sama, dan dari hasil visum yang dibawa itu hanya visum pemukulan dari benda tumpul. Artinya tidak ada tendangan, pemukulan terhadap korban,” tuturnya.
Atas hal itu, ia sebagai Penasehat Hukum terdakwa Jurkani, meminta kliennya untuk dibebaskan dari tuntutan tersebut.
“Minta dibebaskan, karena saat di dalam masjid tidak ada terjadi penendangan dan seretan. Mereka keluar bersama sama, itu fitnah menyebut ada terjadi penendangan dan seretan di dalam masjid,” tegasnya.
Disamping itu, ia juga mengungkapkan pada sidang kali ini, pihaknya selain menyerahkan pembelaan juga memberikan Legal Opini dari salah satu Ahli Hukum Pidana di Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Sebagai pengingat, Jurkani didudukan di kursi pesakitan karena diduga melakukan pemukulan terhadap seorang warga di sekitar Masjid Nurul Iman Jalan Jalan Prona I RT 11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan. Yang mengakibatkan bibir warga diketahui bernama Salman, menjadi korban, sedikit mengeluarkan darah.
Kejadian tersebut bermula dari kedatangan Calon Gubernur nomor urut 2, Denny Indrayana bersama dengan timnya ke Masjid Nurul Iman Jalan Prona I RT 11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 06.30 Wita yang lalu dengan alasan menggelar shalat subuh.(airlangga)
Editor : Akhmad