Religi  

Jemaah Haji Indonesia Batal Berangkat di Tahun 2021, Kanwil Kementerian Agama Kalsel Segera Mensosialisasikan Keputusan Pemerintah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia. Keputusan tersebut tercantum di Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Dikutip dari laman kalsel.kemenag.go.id penundaan keberangkatan haji Inodenis termasuk di Kalimantan Selatan disebabkan penyebaran (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi, keselamatan jemaah dan pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Keputusan tersebut sudah melalui kajian mendalam antara Kemenag dengan melakukan pembahasan bersama Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Serta mencermati keselamatan jemaah haji serta teknis persiapan, kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” kata Yaqut.

Kemenag, telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.

Disisi lain pemerintah Arab Saudi, sampai hari ini belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

“Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan,” tegas Menag.

Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” jelas Menag.

Sementara Kepala Kantor Wilayah (Ka.Kanwil) Kementerian Agama Kalsel Noor Fahmi mengajak kepada seluruh jajarannya agar dapat segera mensosialisasikan keputusan pemerintah terhadap pembatalan keberangkatan jamaah haji tersebut.

“Segera sampaikan beritanya kepada masyarakat dan sosialisasikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” katanya.

Sedangkan Kepala Seksi pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin, Burhan Noor, tidak berani berkomentar terkait hal tersebut. “Kita masih menunggu edaran dari pusat dan Kanwil,” pungkasnya.(azka)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan