Jaran Intan 2019, Polisi Bekuk 140 Tersangka dengan Ratusan Ranmor

Deretan tersangka hasil pengungkapan Jaran Intan 2019 Polda Kalsel. (foto:rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkkalsel – Jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel bersama Satreskrim satuan wilayah di provinsi meringkus 140 tersangka kasus kejahatan kendaraan bermotor (jaran). Para tersangka berhasil diringkus selama 12 hari operasi Jaran Intan 2019, sejak 21 Juni – 2 Juli 2019.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani mengatakan, 66 orang dari 140 tersangka tersebut merupakan target operasi (TO) kepolisian. Selebihnya, 74 orang non TO ditangkap selama operasi berpangsung.

Kapolda mengungkapkan, para tersangka melakukan berbagai modus operansi berbeda. Seperti, membongkar atau merusak kunci kontak kendaraan roda dua dengan kunci letter T atau benda keras lainnya.

Selain itu, ada pula yang beraksi mencuri sepeda motor di halaman masjid di waktu sholat subuh, dan menggasak motor yang parkir dengan kunci kontak tak dilepas.

Kemudian, ada juga dengan modus operasi membeli atau menerima gadai sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah. Selanjutnya, mereka membuat dokumen palsu untuk dijual kembali. Untuk pembuatan dokumen palsu berupa STNK, seharga Rp1,5 juta untuk kendaraan roda dua, serta Rp7,5 juta untuk kendaraan roda empat.

Pada gelar perkara di Mapolda Kalsel, Kamis (4/7/2019), bersamaan para tersangka turut dihadirkan sitaan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan sebanyak 207 unit. Serta 12 unit roda empat. Selain itu, turut disita barang bukti berupa computer lengkap dengan printer serta mesin ketik dan beberapa lembar STNK yang dipalsukan.

“Melihat hasil kejahatan ini, kami dari kepolisian terus menghimbau masyarakat untuk lebih berhati – hati. Masyarakat pemilik kendaraan bermotor, sebaiknya menambah kunci tambahan dan jangan parkir sembarangan,” tandas Irjen Pol Yazid Fanani.

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan