BANJARMASIN, klikkalsel – Menjelang hari pencoblosan diwarnai keluhan warga. Salah satunya di Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur, ada beberapa warga yang belum menerima surat undangan mencoblos atau formulir C6.
“Sampai hari ini, belum menerima undangan mencoblos, biasanya ada diantar ke rumah,” ungkap Rahman kepada Klikkalsel.com, Senin (15/4/2019).
Dikonfirmasi Ketua KPU Kalsel Sarmuji meminta masyarakat tetap tenang. Saat ini, petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari jajaran KPU kabupaten/kota sedang beroperasi mengantar folmulir C6 tersebut.
Sarmuji menegaskan undangan mencoblos tidak disalurkan lewat RT setempat. Terkait belum sampai folmulir C6 ke masing-masing Daftar Pemilih Tetap (DPT), lantaran keterbatasan personil dan kehati-hatian dalam prosesnya sehingga penyerahan terlambat.
“Sebenarnya tanggal hari ini sudah selesai. kalau ada yang belum menerima, mungkin kawan-kawan ini kan berhati-hati juga supaya tidak salah menyerahkan. Belum sampai itu antara dua, tidak dutitipkan atau tidak diserahkan karena tidak ketemu (rumah yang bersangkutan). kata Sarmuji.
Dia menambahkan apabila ada warga yang belum dapat undangan mencoblos hingga Selasa 16 April. Maka yang bersangkutan tetap bisa memilih di TPS, asal masuk dalam DPT.
“Kalau sudah terdaftar dalam folmulir A 3 Daftar Pemilih Tetap, tidak usah ribut lah. Jadi datang aja ke TPS bawa KTPnya, tunjukan nomer berapa DPTnya itu akan dilayani,” jelasnya.
Untuk ketahui, ketika Pemilu tiba pada Rabu (17/4/2019) pastikan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Agar hak memilih sebagai warga negara bisa lancar terlaksana, saat proses pencoblosan dengan waktu pendaftaran mencoblos bagi DPT di TPS dari pukul 07:00-13:00 WITA.
1. Jangan lupa membawa e-KTP dan formulir C6 atau surat undangan mencoblos, yang biasanya dikirim ke rumah pada H-3 Pemilu. Bagi yang tidak menerima folmulir C6 dapat langsung datang ke TPS, dengan menunjukan nomor DPT dan e-KTP.
2. Kenali warna surat suara agar tidak keliru saat mencoblos:
– Surat suara Pilpres berwarna abu-abu
– Surat suara DPR berwarna kuning
– Surat suara DPD berwarna merah
– Surat suara DPRD Provinsi berwarna biru
– Surat suara DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau
3.Tata cara mencoblos agar sah:
– Untuk surat suara Pileg, anda bisa mencoblos caleg pilihan di kolom nomor atau nama.
– Untuk surat suara Pilpres, Anda harus mencoblos capres pilihan di bagian gambar, kolom nama, atau mana pun selama masih berada dalam kotak.
(rizqon)
Editor : Alfarabi