Jaksa Pertimbangkan Tuntutan Pembunuh Levie Sesuai Fakta dan Alat Bukti

Herman alis Ebon saat menjalani Berita Acara Rekonstruksi disertai pengaman ketat aparat kepolisian. (foto:rizqon/klikkalsel)

BANJAR, klikkalsel- Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura secara langsung mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Levie Prisilia, yang digelar Sat Reskrim Polres Banjar dan Polsek Gambut, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (4/12/2018).

Sekitar 90 menit berlangsung, runut rekonstruksi dari pukul 10.00 sampai dengan 11.30 WITA. Terungkap, motif pembunuhan yang diduga berawal dari kekesalan tersangka Herman Alias Ebon kepada korban Levie Presilia.

Hingga penyidik unit reskrim Polsek Gambut mengenakan tersangka pasal 365 Jo 338 KHUP, tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan.

Kasi Pidum Kejari Martapura, Apriady saat memberikan keterangan kepada awak media. (foto :rizqon/klikkalsel)

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Martapura, Apriady bersama jajaran melihat sebanyak langsung rentetan 87 adegan kronologi kasus pembunuhan tersebut di empat lokasi selama rekonstruksi. Setelah ini pihaknya siap menerima berkas dari kepolisian.

“Nanti ada empat jaksa peneliti yang ditunjuk, itu bertugas meneliti berkas oleh penyidik. Apabila perlu ada penambahan lagi, berita acara pemeriksaan saksi atau tersangka, bisa ditambahkan atau kita anggap cukup,” ucap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Martapura, Apriady kepada awak media.

Apakah tuntutan jaksa bakal mengarah ke hukuman mati kepada tersangka? Apriady menyampaikan, perlu kehati-hatian terkait hal itu.

Sebab kata dia, kasus pembunuhan Levie Prisilia yang terbilang sadis, harus melihat alat bukti, keterangan saksi dan tersangka untu menentukan hukuman setimpal bagi tersangka.

“Kita lihat dulu motifnya, kita lihat pembuktian perbuatan tersangka tersebut. Apakah memang ada niat dari awal, atah memang di spontan, atau meresa tersinggung. akan kita lihat keterangan saksi-saksi, barang bukit dan tersangka pada persidangan nanti,” katanya.(rizqon)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan