Izin Lingkungan PT Silo Disebut Belum Diperbaharui

Gugum Ridha Putra, kuasa hukum PT Silo (penggugat) saat diwawancari wartawan. (istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel – Proses persidangan perkara gugatan tiga SK Gubernur Kalsel atas pencabutan izin pertambangan tiga anak perusahaan PT Silo Grup sudah masuk pemanggilan saksi fakta di PTUN Banjarmasin, Jumat (11/5/2018).

Dalam sidang kali ini dihadirkan saksi fakta, Endang Camsudin selaku Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel.

Di hadapan majelis hakim PTUN Endang menyatakan, penggugat PT Silo telah melanggar hukum dalam bidang izin lingkungan. Sebab, dokumen Amdal tidak diperbaharui sebelum melaksanakan kegiatan pertambangan.

Menanggapi itu, PT Silo Grup melalui kuasa hukumnya Gugum Ridha Putra merasa keberatan atas pernyataan saksi.

Gugum Ridha Putra, kuasa hukum PT Silo (penggugat) saat diwawancari wartawan. (istimewa)

Gugum menilai dalam penerbitkan izin lingkungan adalah hak bupati Kotabaru. Jadi, menurutnya kewenangan izin ada di pemerintah kabupaten melalui BLHD Kotabaru.

“Sebelum adanya peralihan kewenangan penerbitan izin dari kabupaten ke provinsi, jadi penerbitan itu bukannya wewenang Pemprov,” cetusnya.

Ia memastikan, izin lingkungan setiap enam bulan selalu diperbaharui ke Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kotabaru.

“Itu bukan kewenangan pihak provinsi. Terlebih majelis hakim melihat sendiri dasar hukum dan bukti-bukti yang kami ajukan,” tegasnya usai sidang kepada wartawan.

Kendati demikian, kuasa hukum Gubernur Kalsel, Andi M Asrun tidak terima dengan keterangan dari kuasa hukum PT Silo Grup.

“Tidak pernah ada pembaruan izin lingkungan serta bukti juga tidak ada, itu hanya statement mereka,” tegas Asrun.

Asrun juga meminta apabila memiliki bukti yang kuat, tampilkan di persidangan minggu depan.

Sebab pekan depan, Asrun akan membawa bukti berupa lampiran yang menandakan izin lingkungan PT Silo Grup tidak diperbarui. (baha)

Wditor : Farid

Tinggalkan Balasan