Iwan dan Andi Diganjar 4 Tahun

Iwan Rusmali dan Andi Efendi saat mendengarkan vonis oleh majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (24/4/2018). (foto : baha/klikkalsel)
Iwan Rusmali dan Andi Efendi saat mendengarkan vonis oleh majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (24/4/2018). (foto : baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Akhirnya Iwan Rusmali dan Andi Effendi hanya bisa menyalurkan hak suaranya di balik jeruji besi. Karena, keduanya divonis empat tahun pejara.

Terdakwa kasus suap dalam memuluskan Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih ini, putusan tersebut dan denda Rp250 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Kemudian Andi Efendi (Ketua Pansus Reperda Penyertaan Modal PDAM) dibebani uang pengganti Rp25 juta. Apabila uang tersebut tidak dikembalikan, harta benda milik mantan anggota DPRD Banjarmasin ini tersebut akan disita oleh jaksa.

Mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sihar Hamonangan Purba, terdakwa masih pikir-pikir untuk banding.

“Pikir pikir dululah, tapi tetap saya terasa berat atas semua ini. Ambil hikmahnya saja, dan saya harapankan kasus ini juga menjadi pelajaran untuk masyarakat kota Banjarmasin,” jelas Andi, kepada wartawan sebelum meninggalkan ruang sidang di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (24/4/2018).

Sementara itu, Ali Fikri selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK cukup puas dengan keputusan Majelis Hakim PN Tipikor.

“Keputusan majelis hakim saya pikir cukup adil. Namun kami masih pikir-pikir, tapi sebelumnya menyampaikan dulu putusan ini kepada pimpinan,” tutur Ali.

Diketahui, hukuman yang diterima Andi dan Iwan lebih berat dibandingkan perkara serupa yang dialami terdakwa sebelumnya, yakni Muslih dan Trensis. Bahkan, kedua terdakwa juga akan diinapkan di Lapas Banjarbaru. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan