IRT Terancam 4 Tahun Penjara Gegara Gadaikan Motor Sewaan

BANJARBARU, klikkalsel.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT), Nelly Marlyana (40) warga Kabupaten Banjar, nekat menggadaikan motor sewaan. Akibatnya, Nelly diciduk jajaran Polsek Banjarbaru Barat. Pelaku juga terancam 4 tahun penjara.

Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Andri Hutagalung, melalui Kanit Reskrim, AKP Slamet Rahardjo mengatakan awalnya pelaku menyewa sepeda motor 1 (satu) unit Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2019, DA 6591 BEH dari korban Mawardi (43) di Jalan Mesir No. 63 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

“Pelaku meminjam pada hari Selasa (11/5/2021) pada pukul 16.00 Wita, sesuai perjanjian motor itu di sewa selama 10 hari dengan maksud digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ucap AKP Slamet Rahardjo, Senin (5/7/2021)

Baca Juga : Lagi, 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia
.
Dilanjutkanya, kejanggalan muncul saat 10 hari kemudian pelaku belum mengembalikan motornya, lalu korban sempat mendatangi rumah Nelly di Jalan A. Yani Gang Kayu RT. 003 / 004 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar untuk mengambil sepeda motor ditangan pelaku, akan tetapi pelaku sendiri tidak ada di rumah dan susah untuk ditemui.

Dan atas kejadian tersebut pelapor telah mengalami kerugian sebesar Rp 15 Juta rupiah. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Banjarbaru Barat.

Pelaku dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor : LP/62 /VI/2021/ spkt/ Polsek Banjarbaru Barat/Polres Banjarbaru /Polda Kaimantan Selatan , Rabu Tgl 23 Juni 2021. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan minta keterangan sejumlah saksi.

“Adapun kronologis dari pelapor tentang penggelapan sepeda motor yang pelakunya adalah seorang perempuan, Tim Reskrim Polsek Banjarbaru Barat langsung melakukan penyelidikan,” terangnya.

Dari informasi yang di dapati, Polisi akhirnya berhasil menangkap Nelly
Jumat (2/7/2021) Pukul 23.00 Wita di kos-kosan wilayah Cindai alus Kapupaten Banjar

Untuk keterangan pelaku sendiri, bahwa sudah berniat awal untuk sepeda motor yang disewanya dari korban akan digadaikan kepada temanya di daerah Balitan Banjarbaru sebesar Rp 6 Juta.

“Polisi menangkap pelaku Elly. Dari keterangan pelaku, bahwa motor yang disewa tersebut akan digadaikan kepada temannya di Banjarbaru, Karena saat itu pelaku perlu uang untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Kini pelaku beserta barang bukti motor telah diamankan polisi. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Pelaku juga terancam hukuman 4 tahun penjara.

Atas kasus tersebut, AKP Slamet, mengimbau kepada masyarakat agar dalam hal sewa menyewa sepeda sepeda motor agar selalu berhati-hati.
“Cek dulu pekerjaan penyewa apa, tempat tinggalnya jelas dan harus ada KTP, sehingga kalau terjadi sesuatu cepat dilakukan penyelidikan dan orang yang mau berbuat jahat berpikir ulang untuk melakukan kejahatan,” tutupnya.(putra)

Editor : Amran