Intruksi Pusat : Larangan Pamer Kemewahan, Kapolresta Banjarmasin Imbau Anggota Tampil Sederhana

BANJARMASIN, klikkalsel – Seluruh anggota Polri diminta agar tidak mengunggah foto maupun video di media sosial yang menunjukan gaya hidup hedonis dan mewah yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Aturan itu tertuang dalam telegram dari Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo, ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan ini diteken pada 15 November 2019.
Ada 6 poin yang tertuang dalam telegram tersebut terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri. Masing-masing adalah:
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto saat dihubungi klikkalsel.cok mengatakan, telah mendapatkan intruksi tersebut dan telah meneruskannya kepada jajaran melalui Pejabat Utama Polresta dan Kapolsek.
“Sudah kita teruskan ke jajaran melalui para Pejabat Utama Polresta Banjarmasin dan Kapolsek,” ujarnya, Minggu (17/11/2019).
Ia pun berharap peran serta masyarakat untuk mengingatkan pihaknya agar dapat tampil sederhana. (david)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan