Instruksi PPKM Level III, Kawasan Siring Ditutup Lampu Penerangan Jalan Dipadamkan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah pusat kembali menerapkan di seluruh Indonesia agar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Terbitnya instruksi tersebut membuat beberapa daerah khususnya Banjarmasin melakukan pengetatan menghadapi Natal dan Tahun baru (Nataru) 2022.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Ikhsan Al Haq, menyampaikan bahwa per tanggal 24 Desember nanti pihaknya akan melakukan penutupan terhadap lokasi wisata Siring di Banjarmasin.

“Karena ada instruksi PPKM Level III itu, kita akan menyesuaikan. Karena tanggal 24 itu jatuh pada hari minggu, jadi siring ditiadakan. Pasar terapung kita liburkan sampai tanggal 2 Januari itu,” ujarnya, Senin (22/11/2021).

“Jadi tanggal 24 Desember dan tanggal 2 Januari yang jatuh pada hari Minggu itu kita liburkan,” lanjutnya.

Penutupan tempat wisata siring tersebut, diungkapkannya selain instruksi PPKM Level III, juga dilakukan agar menghindari terjadinya kerumunan masa di kawasan wisata siring, saat malam Natal dan Tahun Baru 2022.

“Kita nanti akan mengeluarkan pemberitahuan bahwa kawasan wisata siring itu ditutup, juga kita meminta aparat terkait untuk berjaga,” bebernya.

“Beberapa titik lampu di kawasan itu nantinya juga akan kita matikan,” tambahnya.

Namun Ikhsan juga menyampaikan bahwa pemadaman lampu di kawasan wisata siring tersebut masih akan dipantau. Mengingat sebelumnya sering terjadi tindak kejahatan hingga tawuran di kawasan siring di Jalan Piere Tendean.

“Nanti kita lihat titik-titiknya. Jangan sampai pemadaman lampu itu nanti menyebabkan gangguan terhadap lalu lintas dan keamanan serta ketertiban. Terutama dititik rawan,” ungkapnya.

“Tapi kita lihat nanti, kalau penerangan dari seberangnya cukup, maka lampu kita yang akan kita padamkan,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran