Ini Pesan Kasat Reskrim, Terkait Illegal Fishing yang Masih Marak di HSU

Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara, IPTU Kamarudin menjelaskan masih marak warga yang menangkap ikan denan cara illegal.(foto : istimewa)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU), AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.IK, melalui Kasat Reskrim IPTU Kamarudin menjelaskan, bahwa illegal fishing melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan yang dapat merusak keberlangsungan lingkungan hidup dan sumberdaya ikan masih sering terjadi.
“Seperti halnya di HSU yang mayoritas penduduk desa berprofesi sebagai nelayan, biasanya menggunakan alat penangkap ikan seperti alat yg di aliri listrik, apabila pelaku tertangkap dapat dipidana sesuai UU Perikanan dengan ancaman lima tahun,” terangnya melalui pesan whatsapp kepada klikkalsel.com, Kamis, (16/1/2020).
Polres HSU serta jajaran akan bekerja sama, baik dengan instansi terkait maupun masyarakat untuk melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana illegal fishing.
“Kami menghimbau agar masyarakat (nelayan) lebih bijak untuk menggunakan alat yang ramah lingkungan seperti jala dan lainnya,” tuturnya.(doni)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan