BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dewan Banjarmasin membahas Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), karena aturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dihapus.
Ketua Pansus Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Hilyah Aulia menyampaikan, perubahan menjadi PBG merupakan respons atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta PP No 16 tahun 2021.
Sehingga, pemerintah daerah secara otomatis mengubah peraturan daerahnya agar segera bisa memungut kembali retribusi PBG.
“Jadi nanti tidak lagi mengurus IMB di Dinas Perizinan, tapi ke Dinas PUPR, yaitu PBG,” kata Hilyah Aulia, Selasa (10/5/2022).
Baca Juga : Pemindahan Pelayanan RSUD Datu Sanggul Terkendala Izin Operasional
Baca Juga : Begini Kronologis dan Motif Pembunuhan Pria yang Ditemukan Bersimbah Darah di Jalan Gerilya
Hilyah menjelaskan, PBG ini memang sedikit lebih rumit jika dibandingkan dengan IMB. Dalam IMB, pemilik bangunan terlebih dulu harus mendapat izin sebelum atau saat mendirikan bangunan. Sedangkan PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur tentang spesifikasi bagaimana bangunan itu harus dibangun.
“Banyak spesifikasi bangunan yang tidak sesuai. Maknya PBG ini akan mengatur itu,” ujar Hilyah.
Sementara untuk nominal Retribusi PBG itu sendiri, menurut Hilyah saat ini belum dibahas dalam draf Raperda. Kemungkinan nominal itu akan berbeda di tiap daerah. “Pembahasan kami belum sampai nominal,” katanya.
Pihaknya pun berjanji akan lebih teliti dalam menyusun aturan itu. Terlebih payung hukum ini juga untuk menambah Pendapatan Asli Darah (PAD) Banjarmasin.
“Secepatnya kami akan susun Perda itu. Termasuk aturan penagihan dan sanksinya,” tutur politikus PKB ini. (farid)
Editor : Herry Murdi