Hoaks dan Ujaran Kebencian di Medsos, Salah Satunya di Sebabkan Ini!

BANJARMASIN, klikkals.com – Kebebasan berekspresi merupakan hak dasar masyarakat diseluruh belahan dunia. Hal tersebut turut diadopsi dan terus berkembang ketika media sosial menjadi mainan baru publik.

Sangking bebasnya terkadang sampai menabrak koridor aturan yang berlaku hingga berbuntut sanksi sosial dan hukum.

Jika kita runut kebelakang ada beberapa kasus yang sempat menyita perhatian publik Banua. Contohnya kasus penghinaan melalui Facebook oleh Hyde Hidelky Arya Hayden terhadap Guru Sekumpul pada tahun 2018 silam.

Kebebasan yang tak terkontrol dan dianggap si pengujarnya hanya sebagai main-main tersebut ternyata berbuntut panjang, selain sempat membuat emosi warga Banjarmasin mendidih emosinya, hal tersebut juga membuat si pelaku harus dipenjara.

Bahkan yang terbaru, seorang pemuda harus diciduk kepolisian karena dianggap menghina petugas Satuan Lalu Lintas yang sedang berdinas dengan sebutan warik (monyet).

Kontrol diri yang lemah dalam mengaplikasikan kebebasan berekspresi sampai berujung penghinaan di ranah media sosial menurut beberapa literasi disebabkan oleh beberapa hal:

1. Pelaku menganggap dunia maya berbeda dengan dunia nyata, sehingga terkadang pelaku merasa tidak harus bertanggung jawab atas setiap tindakan di dunia maya seperti dunia nyata.

Padahal menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Ade Papa Rihi, negara telah mengatur setiap sanksi atas perbuatan penghinaan, baik didalam dunia nyata maupun dunia Maya.

Jika di dunia nyata, seseorang bisa dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP karena menghina dan memfitnah orang lain dengan ancaman pidana selama 9 bulan hingga 4 tahun penjara.

“Jika melalui media sosial (dunia maya) maka dapat dikenakan Pasal 27 Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Kasat Reskrim.

Hukumannya pun tak main-main, jika terbukti pelaku bakal mendekam hingga 6 tahun lamanya di dalam penjara.

2. Dunia maya memberikan peluang untuk menyembunyikan identitas aslinya atau anonimitas. Sehingga membuat pelaku merasa aman saat bersosialisasi atau melakukan perbuatan mengolok-olok dan menghina melalui dunia maya.

Padahal polisi atau penegak hukum lain bisa saja melacak keberadaan pemilik akun meski ia telah menggunakan identitas palsu.

Untuk meminimalisir situasi tersebut, mulailah dari diri sendiri untuk menyadari bahwa dengan menanamkan sikap berfikir positif dan saling menghargai pendapat, perbedaan agama, ras, suku serta sebagainya merupakan hal yang penting dilakukan.

Tetaplah bijak dalam menggunakan media sosial dan sadari bawah tingkah polah selama berselancar di dunia maya selalu diawasi dan terpantau oleh pemerintah. (david)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan