Hindari ASN Terjerat Masalah Hukum, Biro Hukum Kalsel Gelar Rakor

Rakor penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan. (foto : arif/klikkalsel)

TANJUNG, klikkalsel – Memberikan wawasan dan pemahaman terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) agar terhindar dari masalah hukum, Biro Hukum Setdaprov Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan di Wisma Tamu Bersinar, Pembataan, Kamis (21/11/2019).

Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setdaprov Kalsel Yatimah mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar para ASN dalam pelaksanaan pembangunan terhindar dari masalah hukum atau tipikor.

“Kita harapkan pada kegiatan ini terwujudnya penyamaan persepsi terkait surat keputusan bersama 3 Menteri yakni Menpan, BKN serta Mendagri karena saat ini Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut masih ada yang pro dan kontra,” ucapnya.

Ia juga menuturkan, di Undang – undang ASN 87 ayat 4 menjelaskan apabila ASN tersangkut tipikor yang bersangkutan otomatis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

”Jadi tidak ada istilahnya lagi tindakan pegawainya turun pangkat, makanya dengan kegiatan ini nantinya BKN dan KPK akan menjelaskan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani dalam kesempatan ini berharap, dalam penyelesaian hukum diluar pengadilan, penting untuk menyamakan persepsi antar pemerintah kabupaten kota.

“Saya berharap peserta bisa mempunyai persepsi yang sama, mengingat masih banyak kasus sengketa hukum di daerah yang perlu dituntaskan,” ucapnya.

Rapat koordinasi penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan ini juga turut dihadiri oleh bagian hukum sekretariat daerah Tabalong dan Kota Se Kalimantan Selatan.

Adapun narasumber dalam kegiatan yakni Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Inspektorat Provinsi Kalsel, Biro Hukum Provinsi Kalsel dan BKN Regional VII Banjarmasin serta perwakilan Kejaksaan Negeri Tabalong. (arif)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan