Hari Pencoblosan Ditetapkan Libur Nasional, KPU Kalsel Minta Tempat Wisata Ditutup Sementara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah Pusat telah menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional bertepatan hari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. KPU Kalsel meminta pemerintah daerah menutup sementara tempat-tempat wisata, agar masyarakat fokus menyalurkan hak pilihnya.

Sebagaimana diketahui Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada Jumat 27 November 2020.

Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah, penetapan hari libur nasional pada Rabu 9 Desember itu sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 84 Ayat 3.

Mengacu undang-undang, dia mengatakan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Rabu 9 Desember 2020 telah ditetapkan KPU sebagai hari pemungutan suara melalui Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal.

“Inilah bagian dari bentuk perlindungan penyelenggara pemilu terhadap hak konstitusional warga negara untuk dapat menggunakannya pada pada hari pemungutan suara,” tutur komisioner yang membidangi Sosialisasi Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (SDM) kepada klikkalsel.com, Selasa (1/12/2020).

Baca juga : Paslon Kepala Daerah Disanksi Pembatalan Pencalonan Jika Telat dan Keliru Laporkan Dana Kampanye

Edy berharap penetapan hari libur nasional tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk hadir ke TPS menyalurkan hak pilihnya. Selanjutnya KPU Kalsel akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar menutup sementara tempat-tempat wisata atau memundurkan jam operasional.

“Kita berharap nanti semoga juga pemerintah daerah membantu, merespon untuk bisa membuat edaran agar tempat-tempat wisata pada hari pemungutan suara juga bisa ikut ditutup. Setidaknya mulai jam 07.00- 15.00 Wita, sehingga masyarakat di hari libur itu bisa menggunakan haknya di tempat pemungutan suara,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan