BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tanggal 26 Juni selalu diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Kegiatan HANI ini dilakukan setiap tahun, sebagai bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dalam peredaran gelap narkotika.
Di Indonesia sendiri narkotika telah diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime, atau kejahatan luar biasa. Dimana kejahatan narkotika memiliki dampak yang luas dan merupakan kejahatan yang terorganisir.
Bahkan untuk menanganinya Indonesia memiliki 3 Undang-undang, yakni Undang-undang No. 9 Tahun 1976, Undang-undang No. 22 tahun 1997 dan Undang-undang No. 35 Tahun 2009.
Lalu seperti apa perkembangan dan penanganannya di Banjarmasin?
Dihubungi klikkalsel.com, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan dalam pengamanan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Banjarmasin telah melakukan berbagai upaya strategis.
Dalam upaya pencegahan ujarnya, Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin telah mendirikan Kampung Tangguh di Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat.
Tujuannya adalah untuk mendorong masyarakat, khususnya Kelurahan Telawang untuk tidak menggunakan atau mencegah peredaran narkoba di lingkungannya.
“Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin sebagai pembina juga mengajak masyarakat untuk patroli bersama guna pencegahan,” ungkapnya, Senin (26/6/2023).
Selain itu pihaknya juga kerap menggelar musyawarah Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan instansi terkait.
Dikesempatan tersebut pihaknya selalu menjelaskan tentang bahaya penggunaan narkoba dan pidana yang menanti terhadap mereka yang terlibat di dalamnya.
Selain itu Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin juga kerap bekerja sama dengan sejumlah instansi guna melakukan tes urine terhadap karyawan pegawai instansi. Karena menurut data pengguna narkotika sebagian diantaranya adalah para pekerja atau kelompok produktif.
Baca Juga : Kasus Narkotika di Banjarmasin Cukup Tinggi, Zenith Masih Menjadi Primadona
Baca Juga : Sedia Masker! Kualitas Udara Ibu Kota Kalsel Tidak Sehat Akibat Karhutla
Dalam hal penanganan, Kasat menyebut sejak awal tahun hingga semester pertama ini pihaknya telah 155 kasus. Dimana ujarnya dari data penanganan kasus, jumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika terlihat grafik peningkatan.
“Di tahun 2021 terdapat 214 kasus, kemudian di tahun 2022 sebanyak 274 kasus. Sedangkan tahun 2023 dari Januari hingga Juni ini saja sudah ada 115 kasus. Dari sini bisa kita lihat adanya trend peningkatan kasus,” ungkapnya.
Untuk itu ia mengimbau semua pihak untuk bersama-sama mengumandangkan perang terhadap peredaran narkotika. Karena ujarnya upaya ini tidak dapat dilakukan sendiri oleh pihak kepolisian.
“Kami butuh peran serta setiap elemen masyarakat. Narkoba ini musuh bersama dan harus kita perangi bersama,” pungkasnya. (David)
Editor: Abadi