Sempat Buang Barbuk, Dua Budak Sabu Dibekuk Sat Resnarkoba Banjarmasin

Satu Malam 2 Budak Sabu Diciduk Polsek Banjarmasin Timur
Ilustrasi Penangkapan Kasus Sabu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan dua budak sabu dari kawasan Jalan Pangeran Antasari depan Hotel Blue Atlantic Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (14/8/2021) sekitar pukul 17.20 Wita.

Keduanya masing-masing bernama, Arief Rahman (32) warga Jalan A Yani KM 14 Desa Malintang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dan Abidi Noor alias Bidi (28) warga Jalan Transat Guntung Manggis Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko kepada awak media menyebutkan, ketika diamankan keduanya sedang berboncengan naik sepeda motor.

Keduanya sempat ingin mengelabui petugas dengan berusaha membuang barang haram yang di bawanya.

Namun tindakan tersebut sia-sia, karena petugas menemukan sebuah bungkus bekas mie instan yang mencurigakan tergeletak di atas aspal tak jauh dari keduanya.

“Setelah dibuka isinya sabu. Jadi sabu tersebut terbungkus kertas tissue, kemudian di kemas lagi dengan bungkusan bekas mie goreng Indomie,” ucapnya, Sabtu (14/8/2021).

Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu-sabu dengan berat total 19,38 gram. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum selanjutnya.

“Keduanya kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (david)

Editor : Akhmad