Sat Resnarkoba Banjarmasin Ungkap Home Industri Pil Diduga Inex

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap home industri pembuatan pil diduga inek.

Mirisnya, industri terlarang dijalankan oleh sepasang suami isteri Dodi Topan (43) dan Ayu Astryati (35) yang berprofesi pelayan warung dan merupakan warga Jalan Simpang Belitung Gang Ambon warga Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko kepada awak media menjelaskan pengungkapan berawal dari tertangkapnya Dodi yang baru saja menjual 5 biji pil tersebut kepada pembeli, Sabtu (7/8/2021).

Setelah itu, petugas juga berhasil mengamankan isterinya, Ayu dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 127 butir Pil, bahan pembuatan obat dan alat cetak obat.

“Kita berhasil temukan 127 pil yang sudah jadi, 1 buah alat cetak terbuat dari besi, dan 8 buah cetakan berbagai macam logo seperti A, C, Mahkota dan lainnya,” ujar Kasat, Senin (17/8/2021).

Saat diinterogasi, pil-pil tersebut diakui keduanya merupakan olahan sendiri dari bahan obat Motformin yang kemudian dibeli seolah-olah itu adalah inex.

Selanjutnya pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 196 Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terkait perkara setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu,” pungkasnya. (david)

Editor : Akhmad