Guru Honorer Bakal di P3K-kan

Demonstrasi guru honor menuntut diangkat menjadi PNS. (net)

BANJARMASIN, klikkalsel – Sebagian besar guru honorer yang masuk kategori dua (K2) mengeluhkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Selain ada pembatasan usia, juga formasi yang disediakan tidak menampung secara keseluruhan tenaga K2.

Sehingga guru honorer K2 yang tak dapat kesempatan di seleksi CPNS, menuntut besaran gaji dinaikkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel. HM Yusuf Effendi mengatakan, memang benar ada tuntutan guru honorer K2 yang ikut dalam rapat jajaran eksekutif bersama Komisi IV DPRD Kalsel meminta kenaikan gaji, jika keinginan mereka menjadi PNS tak terakomodir.

“Mereka memberikan beberapa opsi dan jika memang tidak bisa ikut CPNS mereka meminta agar Pemprov Kalsel meningkatkan besaran honor mereka,” jelasnya belum lama ini.

Sebab, guru honorer K2 yang berumur diatas 35 tahun baru bisa ikut tes CPNS jika undang-undang ASN direvisi. Saat ini berdasarkan UU ASN Nomor 5 tahun 2014 batasan usia CPNS adalah 35 tahun sehingga menjadi kendala bagi honorer K2 yang mayoritas berusia diatas 35 tahun.

“Ini sedang berjalan proses revisi, kalau revisi bisa dilakukan maka akan lebih besar honorer K2 terakomodir,” jelasnya.

Lowongan CPNS untuk honorer K2 bukan tidak ada, namun formasinya sederhana jumlahnya.

Namun, kata dia, mengatasi keluhan itu guru honorer K2 bisa dilakukan sistem pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

“P3K lah yang diterapkan sesuai dengan opsi yang ditawarkan Kemenpan RB,” ujarnya.

Namun, hingga kini petunjuk dan naskah surat Kemenpan RB untuk P3K masih belum diterima.

“Memang dari media sosial cetak dan elektronik ada Kemenpan RB rapat bersama DPR RI terkait opsi jalan tengah, yakni P3K untuk honorer K2 tapi petunjuk dan naskah surat saat ini belum kami terima,” tandasnya. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan