Gunakan Jasa Makelar Mencari Kerja, Anak Muda Ini Tertipu Jutaan Rupiah

TANJUNG, klikkalsel.com – Persaingan mencari pekerjaan sangatlah ketat. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu guna mencari keuntungan dengan menipu para pencari kerja yang sangat membutuhkan.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel). Wanita berinisial AL bersama lelaki berinisial S, oknum karyawan PT Adit Jaya Mandiri (AJM) dilaporkan telah bersekongkol melakukan penipuan terhadap salah seorang pencari kerja.

Korbannya adalah anak muda berinisial HR (19), Warga Desa Masingai II, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.
Kasus penipuan terjadi bermula dari korban HR (19) setelah lulus dari Sekolah Menengah Kejuruan berniat ingin mencari pekerjaan.

Korban lalu mendapatkan informasi dari salah satu temannya bahwa ada seorang wanita berinisial AL yang dapat memasukkannya bekerja di PT Adit Jaya Mandiri (AJM).

Bersama temannya korban kemudian mendatangi rumah kontrakan AL di Kelurahan Mabuun. Di sana korban dijanjikan AL akan berikan pekerjaan jika menyetorkan sejumlah uang. Saat itu, korban hanya dimintai setoran awal oleh AL uang senilai Rp750 ribu.

“Besoknya saya datang kembali ke rumah AL membawa surat lamaran dan sekalian menyerahkan uang sebanyak 750.000 ribu,” ungkap korban HR, saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (3/11/2020).

Usai menyerahkan lamaran dan uang tersebut, korban dijanjikan AL dua minggu lagi akan dipekerjakan di PT AJM.
Hingga dua minggu kemudian korban belum mendapat kabar apapun dari AL.

Selama menunggu kabar itu, lalu pada 1 September 2020, korban dipanggil kembali oleh AL untuk mengikuti orientasi, mendampingi salah seorang supir PT AJM ikut mengantar barang ke Banjarmasin.
“Sebelum berangkat ke Banjarmasi saya kembali dimintai uang oleh AL senilai 100 ribu,” ucap HR.

Sepulangnya dari Banjarmasin, korban kembali dijanjikan AL pasti akan dua minggu ke depan akan menjadi karyawan PT AJM.

Satu bulan menunggu, korban belum mendapat kabar apapun dari AL. Hingga pada akhir Oktober 2020, korban kembali dimintai pelaku uang senilai Rp2.950.000.

“Setelah menyetor uang itu saya dikatakan sudah resmi jadi karyawan,” jelas HR.

Merasa sudah resmi jadi karyawan PT AJM, korban lalu berkeinginan mengunjungi kantor PT AJM namun dilarang oleh AL.

Di situ korban mulai curiga jika dirinya telah ditipu. Selain itu, korban juga tidak diberikan nomor induk sebagaimana yang dimiliki oleh karyawan kebanyakannya.

Korban yang curiga lalu berinisiatif datang sendiri ke kantor PT AJM dan menemui bagian HRD untuk menanyakan status pekerjaannya.

Kecurigaan korban tebukti benar, oleh pihak HRD PT AJM korban mendapat informasi jika berkas lamarannya tidak pernah ada masuk dan juga korban tidak terdaftar sebagai karyawan resmi seperti yang dikatakan oleh pelaku AL.

“Setelah itu hari itu juga saya langsung melaporkannya ke Polres Murung Pudak,” terang HR.

Dikonfirmasi terpisah, Selasa (3/11/2020), Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Murung Pudak, IPTU Samsu Suargana, membenarkan jika pihaknya menerima laporan dugaan penipuan dari pelapor berinisial HR(19).

Mendapat laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap pelaku AL. Setelah ditemukan adanya bukti dugaan penipuan, pelaku AL langsung diamankan petugas pada, Rabu (28/10/2020).

Baca juga : Bawaslu Kalsel Akhirnya Minta Maaf Setelah Didatangi Puluhan Wartawan

Kemudian, oknum karyawan PT AJM berinisal S yang ikut terlibat dalam kasus dugaan penipuan ini ditangkap polisi pada sore harinya di rumahnya di Desa Sungai Pimping, Kecamatan Tanjung.

Baca juga : Tak Sesuai Peruntukan, Puluhan Toko di Pasar Tanjung Kena SP 3 dan Disegel

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa transfer uang, surat lamaran kerja korban, buku rekening bank dan handphone.

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Murung Pudak,” pungkas Kapolsek.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan