Gunakan 66 Tenaga, Peliipatan Surat Suara Pemilu Ditarget 20 Hari Tuntas

BANJARMASIN, klikkalsel – KPU Banjarmasin mukai melakukan pelipatan kertas suara untuk Pemilu serentak 17 April 2019 mendatang. Pelipatan dilakukan di gedung wargasari Taman Budaya Banjarmasin, Jumat (1/3/2019).

Total sekitar 3.898 kotak dengan 5 jenis kertas suara, ditargetkan rampung hingga 20 Maret 2019 mendatang.

Sekretaris KPU Kota Banjarmasin Husni Thamrin mengungkapkan, waktunya haya 20 hari, jadi untuk satu jenis pemilihan itu KPU mentargetkan empat hari selesai.

“Untuk yang pertama ini dari tanggal 1 hingga tanggal 4 Maret kita targetkan itu surat suara DPR RI Kalsel 2, mudah-mudahan 4 hari ini selesai untuk melipat dan mensortir,” kata dia.

Kemudian, untul pelipatan dibagi menjadi dua shift, yaknibpagi dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita, dan untuk shift malam dari pukul 16.00 Wita sampai pukul 24.00 Wita.

“Tapi bagi mereka yang melipat ingin pulang duluan ada kepentingannya kami persilahkan tidak ada paksaan yang penting 4 hari itu target kita selesai,” timpalnya.

Ada sebanyak 66 orang yang dikerjakan untuk pelipatan tersebut. Mereka juga sudah ada pengalaman di tahun-tahun yang lalu.

“Mereka yang sudah berpengalaman kita ajak lagi sebagian, kemudian yang hadir hari ini dari 66 orang itu ada 18 orang mahasiswa, nanti akan kami minta ke mahasiswa di ULM untuk tambahannya sekitar 10 orang, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa ikut membantu,” paparnya.

Selain dari pihak masyarakat dan mahasiswa KPU juga mengatakan akan bersama-sama dengan PPK dan PPS. Khususnya nanti untuk melipat surat suara kota Banjarmasin, karena surat suara, kota Banjarmasin itu ada 5 Dapil.

“Jadi nanti mereka akan PPK dan PPS akan melipat untuk satu Dapil itu satu Kecamatan, sebanyak 10 orang kami minta untuk sama-sama terlibat dalam pelipatan surat suara ini,” tuturnya.

Mengenai biaya KPU Kota Banjarmasin sudah bersepakat dengan KPU di 13 Kabupaten/Kota, bahwa anggaran yang diberikan oleh KPU Provinsi, setelah dibagi dan diperkirakan kisarannya untuk sortir dan pelipatan surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota. Karena itu ukuran besaran yang sama, juga mungkin lipatannya sekitar 5 kali melipat itu kita anggarkan Rp100.

“Itu kita anggarkan sekitar Rp100 tapi input pajak sudah, Rp100 pajaknya 6 persen. Jadi sekitar Rp94 untuk tiga jenis surat suara pemilihan itu,” paparnya.

Akan tetapi nilai itu juga berbeda dengan DPD, karena untuk DPD ukuran surat suaranya sedikit lebih kecil daripada DPR, maka itu Rp75 sudah dengan pajak jadi kalau dihitung sekitar Rp71 isinya akan mereka terima persatu surat suara.

“Kalau surat suara DPD lebih kecil daripada DPRD, lain halnya juga dengan surat suara Presiden yang cuma dua pasangan calon saja jadi ini Rp.50 input pajaknya sekitar 6% jadi sekitar Rp.47 yang mereka terima nanti,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan