Gugus Tugas Banjarmasin Manfaatkan Sisa Waktu PSBB Temukan Kasus Positif Sebanyak-Banyaknya

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Banjarmasin sudah memasuki hari ke 11, dari target 14 hari penerapan belum menunjukan hasil yang signifikan.
Kendati demikian, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin, dr Machli Riyadi mengungkapkan, bahwa belum adanya rencana untuk perpanjangan status PSBB, karena perpanjangan PSBB tersebut harus memerlukan pendapat dari berbagai sektor.
“Untuk evaluasi kita memerlukan pendapat dari sektor lainnya, untuk itu kami tidak bisa memastikan hari ini. Tetapi langkah-langkah yang kami lakukan adalah merapatkannya dengan Walikota yang mana beliau juga sebagai Ketua Gugus Tugas, bersama dengan dinas-dinas terkait lainnya,” jelasnya, Senin (4/5/2020).
Baca Juga : Update Situasi Perkembangan Covid-19, HSU Bertahan Tanpa Positif Covid-19
Meskipun peningkatan kasus Covid-19 di Banjarmasin selama penerapan PSBB meningkat sebanyak 20 kasus, ia menyangkal hal tersebut merupakan indikator kegagalan.
“Tingginya kasus bukan berarti gagal sebuah pelaksanaan PSBB. Jadi indikator PSBB itu kita semasa pelaksanaan ini kita akan menemukan kasus sebanyak mungkin,” ujar Machli.
Jadi apabila selama pelaksanaan PSBB ditemukan kasus yang semakin menajam, bukan berarti itu indikator kegagalan, tetapi itulah yang ditargetkan sebagai upaya yang dilakukan secara maksimal mencari orang-orang yang positif Covid-19.
Melihat kondisi saat ini, ia menyampaikan bahwa untuk kemungkinan perpanjangan status PSBB harus memiliki banyak pertimbangan, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun pelayanan kesehatan, maka akan bersama-sama dirapatkan.
“Jadi kalau melihat tren saat ini, khususnya di sektor kesehatan, kami belum menemukan puncaknya. Sehingga kita belum bisa turun, karena kalau belum ketemu puncak bagaimana kita turun,” jelasnya.
“Sehingga kita tetap memanfaatkan waktu yang ada agar kita bisa menemukan kasus konfirmasi sebanyak-banyaknya,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan