Grebek Rumah Buruh Harian Lepas, Polisi Temukan 311,45 Gram Sabu

SB (29) dan barang bukti 311,45 gram yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Prona III, Lokasi 2 Gang Bermufakat 3, RT 24, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, harus pasrah diamankan ke kantor polisi, pada Senin (2/10/2023) kemarin.

Bukan tanpa alasan, buruh harian lepas yang diketahui berinisial SB (29) itu diamankan ke kantor polisi lantaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mendapatkan sejumlah paket Narkoba jenis sabu-sabu saat melakukan pemeriksaan atau penggerebekan di rumahnya.

“Ada 13 paket sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 311,45 gram yang kita temukan di rumah SB,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (5/10/2023).

Dari keterangan SB, sabu – sabu itu rencananya untuk diedarkan dengan cara diranjau atas perintah seseorang.

Selain 13 paket sabu, anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin yang bertugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari SB.

Baca Juga : Durhaka, Seorang Pria di Banjarmasin Tega “Gebuki” Ibu dan Adik Kandungnya Sendiri

Baca Juga : Viral Spanduk “Pelakor” di Pagar Masjid Sabilal Muhtadin

Yakni berupa sebuah wadah coklat pasta berwarna krem, dompet dengan ciri-ciri warna putih coklat, timbangan digital warna silver dan tiga buah sendok yang terbuat dari sedotan.

“Kemudian, dua pack plastic clip, pemotong kertas warna hitam, potongan Styrofoam warna ungu, sebuah tempat kecil yang terbuat dari besi warna silver dan Handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait sabu-sabu tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, penggerebekan ini dilakukan bermula adanya informasi warga, bahwa SB dicurigai sering melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Dari informasi warga itu, kita mengumpulkan informasi mendalam dan mendapat nama SB yang kita curigai melakukan transaksi. imbuhnya.

Sementara SB dan barang bukti telah diamankan, dan atas perbuatan temuan itu dia dikenakan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2029 tentang narkoba. (airlangga)

Editor: Abadi