Gojin Pukul Teman Gunakan Tongkat Baseball Ketika Ditagih Hutang Rp50 Ribu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Fakta pengutang lebih galak dari pemberi hutang mewarnai sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (15/10/2205) sore.

Terdakwa Zailani alias Gojin tampak sayu duduk di kursi pesakitan menjalani sidang agenda keterangan saksi yang dipimpin Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi.

Pada sidang ini, majelis hakim menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya Irfan yang merupakan korban penganiayaan oleh terdakwa Gojin. Perkara tindak pidana itu terjadi pada 26 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 Wita di kawasan Tanjung Harapan, Banjarmasin Barat.

Kepada majelis hakim, Irfan menceritakan penganiayaan yang dialaminya, hanya lantaran hal sepele masalah hutang Rp50 ribu.

“Saya cuma nanya lewat chat, ada uang kah lima puluh ribu. Dia bilang belum kerja, ndak ada uang. Nggak lama datang bawa tongkat baseball sama parang,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Irfan dipukul oleh terdakwa menggunakan tongkat baseball sebanyak tiga kali pada bagian kepala dan satu kali di lengan kirinya.

Saat kejadian, terdakwa juga membawa sebilah parang dan diayunkan ke arah kursi. Tak sampai di situ, terdakwa juga menyeret Irfan ke jalan hingga akhirnya dilerak warga setempat.

Akibat penganiayaan itu, Irfan sempat mengalami cidera berat dan tidak bisa bekerja selama satu pekan.

Tak hanya Irfan, terdakwa juga melakukan tindakan kekerasan kepada warga lainnya saat melerai.

Baca Juga : Seorang Pria Tewas usai Ditikam Teman Mabuk

Baca Juga : Cinta Segitiga Berakhir Petaka, Dua Pemuda Nekat Sabung Nyawa

Saksi lain, Aldo menyampaikan kepada hakim juga sempat dipukul dan dicekik saat mencoba melerai. Ia pun segera kabur usai alami kekerasan itu.

Sementara Dayat, warga yang kebetulan melintas beberapa jam kemudian setelah kejadian, mengaku ditendang hingga jatuh dari motor setelah diteriaki Zailani.

Tiga saksi tersebut memang mengenali Gojin kerap mabuk di kampung dan dalam kondisi tidak sadar penuh saat kejadian.

Akibat perbuatannya, terdakwa Gojin didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KHUP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara, mendengar kesaksian korban, hakim mengingatkan terdakwa agar bisa menjaga sikap, meksi dalam pengaruh minuman keras.

“Ngutang tapi galakkan yang ditagih. Kalau mabuk, tidur saja, jangan mukuli orang,” ujar Hakim Indra .

Hakim kemudian meminta terdakwa untuk berdiri dan mendatangi para saksi. Dengan langkah perlahan dan sambil menunduk, Zailani berjalan ke arah mereka, kemudian menyalami satu per satu, dan mengucapkan permintaan maaf.

Di barisan depan ruang sidang, suasana hening sejenak. Para saksi yang semula terlihat tegang, akhirnya menerima uluran tangan Zailani.

Sidang ditutup dengan ketukan palu. Hakim juga menyarankan jika saksi yang juga korban tidak keberatan, bisa memberikan permintaan maaf. Sehingga pengadilan bisa diselesaikan melalui restorative justice. (rizqon)

Editor: Abadi