Giliran Pemasok Sabu ke Petani Desa Uwie Dibekuk

Miliki Sabu Seberat 63,35 Gram, Suryadi Digiring ke Kantor Polisi
Miliki Sabu Seberat 63,35 Gram, Suryadi Digiring ke Kantor Polisi

TANJUNG, klikkalsel.com – Setelah berhasil menangkap seorang petani KH (46) Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong. Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong kembali melakukan pengembangan kasus terhadap pemasok narkotika jenis sabu ke pelaku.

Dari hasil pengembangan penangkapan KH ini, terungkap bahwa Ia telah membeli sabu dari AS (33). Petugas pun langsung bergerak mencari keberdaan AS dan berhasil menangkapnya saat berada di Pasar Muara Uya, pada Kamis, (20/5/2021) malam kemarin.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, melalui Kasubaghumas, AKP Otto, saat dikonfirmasi, membenarkan pelaku yang diduga sebagai penjual sabu ini berhasil diamankan.

“AS (33) yang merupakan warga Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, diamankan karena menjadi orang yang ternyata telah menjual 6 paket ke pelaku KH seharga Rp 700 ribu,” terangnya. Minggu, (22/5/2021).

Kemudian saat penggeledahan badan, petugas yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Sutargo, ditemukan 37 plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu seberat 6,5 gram dan 1 kantong plastik klip lainnya yang berisi sabu seberat 4,02 gram.

Setelah itu, petugas membawa AS ke kediamannya yang ada di Desa Simpung Layung untuk dilakukan penggeledahan rumah.

Di rumahnya, ditemukan lagi 1 kantong plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu seberat 4,82 gram.

“Total keseluruhan paketan sabu yang didapatkan sebanyak 39 plastik klip, dengan berat keseluruhan mencapai 15,34 gram,” jelasnya.

Bukan hanya paketan sabu, petugas juga menemukan 9 tablet warna cokelat diduga ekstasi atau ineks, dengan berat masing-masing 0,3 gram dan berat total total 2,7 gram.

Sedangkan barang bukti lainnya, uang tunai senilai Rp 800.000, timbangan digital warna perak, dompet kecil warna merah, dompet kecil warna hitam, ponsel, buah buku catatan kecil dan 2 pak plastik klip.

“Hasil dari interogasi, AS mengakui bahwa sabu dibeli dari seseorang yang dikenalnya sebagai AMY di Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya, dan akan di proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan