Gencar Cipkon Polsek Bantim Amankan 3 Pembawa Sajam, Salah Satunya Perempuan

Ketiga pelaku dan barang bukti Sajam. (Ist)

BANJARMASIN, klikkalsel – Guna memberantas dan menekan angka kriminalitas di jalanan, Polsek Banjarmasin Timur gencar melakukan Operasi cipta kondisi (Cipkon).

Akibatnya tiga orang diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin.

Pertama, Polsek Banjarmasin Timur mengamankan seorang pria, M Syuhada Teddy (30) di kawasan Jalan Banua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur, (19/11/2019).

Dari pelaku petugas mengamankan senjata tajam jenis samurai lengkap dengan sarungnya.

“Sajam tersebut diselipkan di bagian belakang celana pelaku dan ditutup dengan kaos,” ujar Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono.

Kemudian pada (28/11/2019) sekitar pukul 21.00 Wita jajaran Polsek Bantim juga mengamankan seorang pelaku yang kedapatan membawa Sajam jenis pisau di Jalan Manggis atau tepatnya di depan Pasar Batuah.

Yang menarik, pelaku merupakan seorang wanita, Siti Maulida (24) warga Komplek Lutfia Kelurahan Sungai Sipai Kabupaten Banjar.

“Sajam bersarung lilitan kertas yang dilakban tersebut kita temukan di didalam tas sandang yang di bawa pelaku,” ujar Kanit.

Hanya berselang sehari, petugas kembali mengamankan seorang pria yang membawa Sajam jenis pisau di kawasan Jalan Veteran Simpang Pengambangan Gang Ubah Kecamatan Banjarmasin Timur.

Saat diciduk, pelaku sempat membuang Sajam tersebut. Namun beruntung petugas cukup jeli hingga mampu memergoki tindakan pelaku.

Setelah diintrogasi petugas pelaku akhirnya mengakui Sajam tersebut adalah miliknya.

Kanit pun menegaskan bahwa gencarnya Cipkon yang dilakukan pihaknya merupakan intruksi dari pimpinan agar perkelahian, pembunuhan maupun tindak kekerasan lain tidak terjadi, khususnya di kawasan Banjarmasin Timur.

“Kita terus giatkan sebagaimana intruksi dari pimpinan, baik itu siang maupun malam hari,” tegas Kanit.

Ia pun mengimbau warga untuk tidak membawa Sajam, baik untuk alasan menjaga diri atau alasan apapun.

“Kita juga terus beri imbauan kepada masyarakat. Tapi kalau masih nekat membawa Sajam, maka jangan salahkan kami jika bertindak tegas,” pungkasnya.

Seluruh pelaku yang sudah dinamakan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 Tentang tanpa hak membawa senjata. (david)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan