Tidak Terima Diminta Lewat Belakang, Dua Warga Pemurus Baru Diringkus Polisi Usai Menganiaya

SY dan MR pelaku penganiayaan di Jalan Kuin Selatan serta barang bukti yang diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dua orang warga Jalan Prona I, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan terpaksa harus berurusan dengan Polisi lantaran dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Barat.

Diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, identitas kedua pelaku adalah MR (28) dan SY (23), keduanya dilaporkan korbannya, Muammar (25), warga Jalan Antasan Kecil Barat, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

“Kejadiannya di Jalan Kuin Selatan Gang Husada, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 23.00 Wita lalu,” ujar kanit, Senin (25/10/2022) malam.

Penganiayaan ini terjadi, lantaran selisih paham antara pelaku dan korban, dimana diduga pelaku tidak terima atas perkataan korban.

Saat itu, pelaku sedang melintas sendirian menggunakan motor di depan korban dengan berkata permisi. Hingga korban membalasnya dan mempersilahkan untuk lewat belakang.

Baca Juga : Pelaku Penganiayaan dengan Samurai di Jalan Sultan Adam Diamankan

Baca Juga : Penganiayaan Sekelompok Orang Pakai Sajam Kembali Terjadi di Banjarmasin, Polisi Buru Pelaku

“Ya lewat belakang,” perkataan korban tiru Kanit.

Namun tiba-tiba pelaku menghentikan sepeda motornya dan langsung menganiaya korban dengan sajam jenis pisau kemudian pelaku pergi.

Selang sesaat, pelaku datang lagi bersama teman-temanya mendatangi korban yang masih nongkrong di depan bedakan dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan sajam secara bersama-sama.

“Atas kejadian itu, korban mendapatkan luka bacok di bahu sebelah kiri, luka robek di bagian lengan bawah sebelah kiri, luka robek di bagian langan tengah sebelah kanan,” ungkapnya.

Korban yang tidak terima atas penganiayaan itu, lalu melapor ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum selanjutnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku diringkus di Jalan Kelayan A, Gang Setuju RT 12, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, ada Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.

Oleh Unit Reskrim Opsnal Buser Polsek Banjarmasin Barat di backup Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan unit Opsnal Buser Polsek Banjarmasin Selatan.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa parang dengan panjang 65 centimeter dan hasil visum korban,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi