Geledah Rutan Lapas Kelas 2A Banjarmasin, Satops Patnal Amankan Benda-Benda Terlarang

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono menunjukan barang bukti temuan di Lapas Kelas 2A Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Banjarmasin, menggelar razia rutin untuk menjaga keamanan dan ketentraman bagi penghuni Lapas.

Dalam razia yang dilakukan Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kanwil Kemenkumham Kalsel bersama UPT Pas Banjar Raya, didapati sejumlah benda yang dilarang berada di ruangan tahanan.

Beberapa benda tersebut yakni, telepon genggam, instalasi listrik, paku, pemantik api dan senjata tajam (Sajam) olahan lainnya.

Disampaikan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono, bahwa secara rutinitas Satops Patnal ini terus dilaksanakan.

“Kemarin di Karang Intan, malam ini disini (Lapas Kelas 2A Banjarmasin) besok malam di Rantau,” ucapnya, Rabu (8/12/2021).

Ia juga menjelaskan tujuan digelarnya Satops Patnal ini yakni untuk selalu waspada, menjaga sinergitas antara UPT, saling mengingatkan dan juga untuk mengantisipasi kejadian-kejadian atau tindakan yang tidak di inginkan.

“Kita mengantisipasi benda-benda terlarang, seperti instalasi listrik ilegal, sajam dan lain-lain yang dapat membahayakan,” bebernya.

“Setelah kita melakukan penggeledahan kita mendapatkan beberapa barang sitaan, salah satunya yakni sajam ini,” sambungnya.

Baca Juga : Curi Potongan Besi, 2 Pria Asal Tabalong Ditangkap Polisi

Baca Juga : Hingga 16 Desember Kalsel Berstatus Tanggap Darurat Bencana

Selain melakukan penggeledahan pihaknya juga melakukan tes urine secara acak kepada 10 narapidana dan pekerja Lapas.

“Alhamdulillah semua hasil tes urinenya negatif,” ujarnya.

Dengan banyaknya barang-barang sitaan yang dianggap terlarang untuk masuk ruangan tahanan tersebut, pihaknya akan selalu mengingatkan kepada para petugas Lapas maupun Rumah Tahanan (Rutan) selalu dalam keadaan kondusif.

Sedangkan didapatinya barang-barang sitaan tersebut, nantinya akan diserahkan kepada kepala keamanan untuk di musnahkan.

“Kalau memang terdeteksi benda tersebut milik Narapidana maka kita akan berikan tindakan sesuai aturan yang ada,” paparnya.

“Kalau memang tidak ada yang punya, maka secara umum kita akan sampaikan kepada Kepala Lapas dan kepala keamanan untuk selalu mengingatkan dilarang memakai barang-barang terlarang tersebut,” tandasnya. (fachrul)

Editor: Abadi