Curi Potongan Besi, 2 Pria Asal Tabalong Ditangkap Polisi

Barang bukti yang diamankan petugas, berupa 110 buah Potongan Besi Sucker Rod dan 8 Potongan Besi Cubing.

TANJUNG, Klikkalsel.com – Personel Polsek Murung Pudak tangkap dua orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, Rabu (01/12/2021) sekitar jam 00.20 wita.

Diketahui, terduga pelaku ditangkap ketika sedang bekerja di lokasi perawatan sumur pertamina.

Diduga pelaku berinisial RA(41) warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak yang berprofesi sebagai Karyawan Swasta dan SR (35) warga Desa Masukau Kecamatan Murung Pudak yang juga sama profesi.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono membenarkan kejadian tersebut, Selasa (7/12/2021).

“Personel Polsek Murung Pudak berasil tangkap dua orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana,” ujarnya.

Usai penangkapan, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 110 buah potongan besi sucker rod dan 8 potongan besi cubing.

Penangkapan tersebut berawal pada keterangan Pelapor IH(46) warga Kelurahan Belimbing yang berprofesi sebagai Karyawan, bahwa saat itu IH sedang berada dirumah.

Saksi inisial MR (39) menghubungi HI memberitahukan adanya pencurian besi rangkaian sumur minyak di Area Industrial Pipeyard (lapangan pipa besi).

Mengetahui hal tersebut, HI menghubungi Supervisor Wareouse PT Pertamina berinisial MB (29).

Sehingga, HI mengecek lokasi dan memang benar ternyata Besi sucker rod kurang lebih 55 batang dan besi cubing sejumlah 4 batang ditumpuk di Area Industrial Pipeyard memang telah hilang.

Sehingga Atas kejadian tersebut PT Pertamina EP Asset 5 tanjung Field mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp.41.750.000.

“Pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatan yang dilakukannya, sehingga pelaku di bawa ke Polsek Murung Pudak guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi