Dua Budak Sabu tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi

Ilustrasi
BARABAI, Klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, John Lee Cs konsisten dalam upaya pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah Hulu Sungai Tengah.
Sat Resnarkoba Polres HST dipimpin Kasat Res Narkoba, Iptu Lamris Manurung bersama Tim Sat Resnarkoba John Lee, Cs membekuk dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (19/08/2020).
Adapun untuk tersangka pertama ialah MN (56) tahun seorang ibu rumah tanggan warga Jalan Kitun Raya RT 15 RW 5 Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan HN (45) seorang wiraswasta yang beralamat di Desa Mahang Sungai Hanyar RT 2 RW 1 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Di ketahui penangkapan tersangka MN pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekira pukuk 16.00 Wita. Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kitun Raya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas bertindak dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 21 paket yang diduga sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening.
Jika ditotal, maka sabu-sabu tersebut berjumlah 5,18 gram beserta uUang tunai sebesar Rp100 ribu. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Sedangkan untuk tersangka NH ditangkap pada hari yang sama sama sekitar pukul 19.15 Wita. Petugas bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 2,71 gram.
Bersama dengan itu petugas turut mengamankan 1 buah sedotan warna bening, 1 buah plastik kresek warna hitam, 1 buah dompet warna biru putih, 1 buah kotak rokok Gudang Garam Signature Mild warna biru, 1 buah timbangan digital merk Constant warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Saat di konfirmasi Subag Humas Aipda M. Husaini, membenarkan atas penangkapan kedua tersangka ditempat yang berbeda dan tersangka akan di proses sesuai hukum yang berlaku, Tegasnya.(wawan)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan