TANJUNG, Klikkalsel.com – Penangkapan PS (44), warga Desa Cempaka, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU, yang diduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor Sabtu (12/02/2022).
Penangkapan terduga dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Trisna Agus Brata di Sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pemajatan RT 09 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
Usai PS ditangkap, ia pun mengakui kejahatannya telah menggelapkan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy, warna merah putih DA 6005 UV milik korban.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan giat penangkapan tersebut.
Kronologis tindak pidana penggelapan yang dilakukan PS berawal di Desa Sungai Buluh RT.004 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.
Baca Juga : Ketua DPRD Kalsel Berikan Edukasi Penanganan Banjir Kepada Warga Babirik
Baca Juga : Ratusan Siswa dan Tenaga Pengajar Terpapar Covid-19, Disdik Percepat Capaian Vaksinasi Anak
korban MFB (26) dan PS melakukan kerjasama, yaitu MFB menggunakan jasa PS sebagai tukang dan MFB selaku pemborong desain interior Gerai Es Teh Indonesia yang beralamat di Jalan Anggrek Kelurahan Pembataan.
“Ps meminta kepada MFB 1 unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy, warna merah putih sebagai kendaraan Operasional pada pekerjaan ditempat tersebut,” ucapnya.
Namun setelah kurang lebih 8 hari, tepatnya pada (12/10/2022) MFB tidak pernah bertemu lagi dan menghubungi MFB via telpon bahwa PS mengaku ada urusan yang tidak menyebutkan alasannya.
“Serta diketahui bahwa pekerjaan desain interior juga terbengkalai.,” ujarnya.
Hingga sampai pada harinya, MFB melaporkan kejadian tersebut di Polres Tabalong bahwa PS menghilang dan tidak ada kabar.
“MFB merasa sepeda motornya digelapkan oleh PS,” ujarnya.
Usai penangkapan, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy, warna merah putih.
Kini PS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong serta kasusnya dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Tabalong. (Dilah)
Editor: Abadi