Gegara Sedot Solar Perusahaan, Warga Tamban Dipolisikan

MARABAHAN, klikkalsel.com– Khairianoor alias Yanur warga Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala (Batola) harus berhadapan dengan hukum, setelah dipolisikan PT Patria Maritime Industry (PAMI). Pria usia 37 tahun itu, dipolisikan atas tuduhan pencurian minyak dan solar yang disedot ke puluhan jerigen berisi 35 liter.
Kejadian dugaan pencurian itu terjadi di perairan Sungai Barito Kecamatan Tabunganen, Minggu (5/4/2020). Yanur kepergok Satpam perusahaan, saat menyedot minyak dan solar dari tangki menggunakan mesin pompa air yang dialirkan ke jerigen 35 liter.
“Pada saat itu pelaku sudah berhasil mengisi 15 jerigen,” terang Kabag Humas Polres Barito Kuala, IPTU Malik, Senin (6/4/2020).
Atas kejadian tersebut menurut Iptu Malik, pihak perusahaan melaporkan ke Polsek Tabunganen, Selanjutnya, aparat kepolisian langsung membekuk Yanur tak jauh dari lokasi kejadian.
Bersama Yanur, turut diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 23 jerigen minyak Isi 35 Liter, 15 jerigen berisi solar dan 8 jerigen dalam keadaan kosong, selang sepanjang 162 meter, dan satu buah jukung sarana transportasi Yanur.
“Atas kejadian tersebut pihak PT PATRIA mengalami kerugian sebesar Rp4.162.500,” ungkap Iptu Malik.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat Yanur pasal 363 KUHP
tentang Pencurian Dengan Pemberatan, ancaman maksimal pidana penjara 7 tahun.(rizqon)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan