Gawat, Banyak Miras Ilegal Beredar di Luaran

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin ketika diwawancarai wartawan. (foto : farid/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Peredaran minuman beralkohol (Minol) alias minuman keras (Miras) di luar tempat yang ditentukan ternyata banyak. Seperti di kedai dan depot.

Padahal, kata Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin, sudah ada Perda Retribusi Izin Tempat Minol yang ditunda Pemko Banjarmasin dengan alasan ada pengkajian.

Yang mana, sebutnya, produk hukum tersebut untuk memperkuat Perda pengendalian peredaran Minol yang disahkan 2017 silam, serta memperjelas dan memperketat penjualan Minol yang dilegalkan peraturan pusat.

Makanya, kata dia, hanya tempat tertentu di Banjarmasin yang diizinkan menjual Minol termasuk hypermarket dan supermarket. Serta memberikan batasan waktu membeli, yakni durasi jam 23.00 hingga 24.00 Wita.

“Namun faktanya di lapangan, hypermarket atau supermarket di Banjarmasin tidak ada yang menjual minuman keras. Justru di luaran yang banyak menjual,” ketusnya.

Menurut Ketua DPC Partai Gerindra Banjarmasin ini, persoalan dan laporan tersebut sudah disampaikan ke dinas terkait, yakni Satpol PP. “Berharap peredaran Minol di luaran yang saat ini banyak dan tak berizin ada penertiban,” sebutnya.

Jika tidak ada penertiban dan peredaran Minol di luaran tersebut, M Yamin akan mengusulkan Komisi I DPRD Banjarmasin untuk memanggil Satpol PP untuk dimintai klarifikasi.

Intinya, DPRD ingin agar ada jalan terbaik untuk mempersempit peredaran miras di kota ini. Agar kesan nyaman benar-benar terasa.

“Kami tidak ingin menyebut pemko gagal mengatasi persoalan miras. Tapi tentu kami ingin lebih baik lagi. Kami berharap, yang diperhatikan bukan cuma soal izin di supermarket, tapi juga di luaran. Harus segera ditertibkan,” harapnya.

“Penanganan Minol ini hanya persoalan serius tak serius. Jika kepala SKPD tidak melakasanakan, harus dievaluasi walikota yang memiliki  jargon Banjarmasin Baiman,” ujarnya lagi.

Bahkan, ia mendengar ada tempat hiburan baru yang buka. “Saya dengar-dengar, malah ada pub baru yang buka. Dan DPRD sama sekali tidak mengetahui. Karena memang tidak ada pemberitahuan dari pemko,” tuturnya.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mennyatakan, konsisten memerangi peredaran miras ilegal. “Tindakan sudah sering dilakukan. Bahkan tanpa ada perda ini pun,” sebutnya.

Perda yang dimaksud Ibnu adalah revisi perda tentang retribusi izin tempat penjualan minol. Yang saat ini sedang digantung. “Tentu ini tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak melakukan razia. Apalagi kalau memang tidak ada izinnya,” pungkasnya. (farid)

 

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan