Gambut Raya Memenuhi Syarat Dimekarkan

Bendahara Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Hj Syarifah Santiansyah.(foto : elo syarif/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– Keinginan memisahkan Kecamatan Gambut dari Kabupaten Banjar sejak lama sudah bergulir. Apalagi, jauhnya jarak dari ibukota Kabupaten Banjar dengan Gambut menjadi alasan utama pemekaran Gambut Raya menjadi kabupaten tersendiri.

Bendahara Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Hj Syarifah Santiansyah melihat daerah ini memenuhi syarat untuk menjadi kabupaten tersendiri.

“Di Gambut ada hotel bahkan perguruan tinggi,” ujar politisi Golkar ini, Jumat (10/8/2018).

Bahkan kata dia, berdasarkan kajian yang dilakukan panitia, secara yuridis normatif dan yudiris komparatif, Gambut Raya sudah sangat layak untuk dimekarkan dari kabupaten induknya.

Apalagi ditambahkannya, salah satu syarat pemekaran mengharuskan daerah tersebut minimal terdiri dari 5 kecamatan, sesuai yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Hal ini sudah dipenuhi oleh Gambut Raya, yang bahkan didukung 6 kecamatan untuk bergabung dalam Daerah Otonom Baru,” tekan anggota Komisi IV DPRD Kalsel ini.

Srikandi yang juga pernah duduk di Komisi I, II dan III DPRD Kalsel ini menjelaskan populasi penduduk untuk pembentukan Kabupaten Gambut Raya sudah sesuai dengan takaran prosedural, yakni mencapai 195.000 jiwa.

Kondisi ini tentunya juga didukung kawasan yang cukup luas dan sangat potensial untuk terus berkembang. Berdasarkan hasil Musyawarah Besar yang sudah digelar beberapa kali, efektifitas memang menjadi dasar utama alasan pembentukan yang dinilai sudah sangat mendesak.

Keharusan warga untuk melakukan pengurusan dokumen ke Martapura yang berjarak lebih dari 20 kilometer dari Gambut dinilai sangat menyulitkan dan boros waktu tempuh.

Ditanya peluang Gambut Raya untuk menjadi Daerah Otonom Baru di Kalimantan Selatan, pengusaha asal Kalimantan ini juga merasa optimis bisa dilaksanakan.

“Tergantung bagaimana nanti kekompakan dan kerja keras serta kerjasama yang baik dari anggota Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya untuk menggolkan pemekaran ini,” tuturnya.

Dikemukakannya, Supian HK yang dipercaya menjadi Ketua Umum Panitia Penuntitan Pemekaran Gambut Raya terus menjalin kesolidan dan mempersiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan. Itu dilakukan sembari menunggu pencabutan moratorium pemekaran yang berlaku sejak 2014 lalu itu pada 2022 mendatang.

Mengingat saat ini ada 314 daerah lainnya di Indonesia yang juga menanti pencabutan moratorium, untuk dapat mengajukan pemekaran kepada Kementerian Dalam Negeri. Diantaranya Provinsi Tapanuli dan Nias yang ingin lepas Provinsi Sumatera Utara.(elo syarif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan