FH Uniska Tunggu Fasilitas Menunjang untuk Memulai Perkuliahan Tatap Muka Terbatas

Dekan Fakultas Hukum Unuska, Dr Afif Kahalid (Dok klikkalsel.com)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejumlah Fakultas di Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari telah memulai perkuliahan tatap muka dengan mekanisme Hybrid atau 50 persen sejak, Senin (7/3/2022).

Namun, dari 9 Fakultas yang ada di Uniska sebagian masih ada yang belum melaksanakannya diantaranya Fakultas Ekonomi, Teknik dan Hukum. Mereka direncanakan baru melaksanakan PTM terbatas pada pekan depan.

“Insya Allah kami (Fakultas Hukum) akan melaksanakan perkuliahan tatap muka mulai pekan depan,” kata Dekan Fakultas Hukum Uniska, Dr Afif Khalid.

Alasan pihaknya memulai perkuliahan tatap muka tersebut pekan depan dikarenakan sementara masih mempersiapkan sejumlah fasilitas, termasuk ruang kelas.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu peralatan kamera untuk menunjang perkuliahan jarak jauh ke 50 persen mahasiswa yang masih mengikuti secara online.

“Kami tidak mau sembarang asal memulai perkuliahan tatap muka, sebab harus menyesuaikan aturan idealnya memulai perkuliahan dalam keadaan yang belum normal seperti ini,” jelasnya.

Baca Juga : Hari Pertama Perkuliahan Tatap Muka, WR 1 Uniska: Sesuai Prokes

Baca Juga : FH Uniska Gelar Kegiatan Guna Hasilkan Mahasiswa kompeten dalam Bidang Hukum

“Baik itu untuk reguler kelas pagi, malam ,” Sambungnya.

Termasuk mekanisme para pengajar, Afif sapaan akrabnya, akan merapatkan ulang ditingkat struktural Fakultas Hukum guna memaksimalkan perkuliahan tatap muka dan tidak sembarangan.

Sehingga bisa menyesuaikan pelaksanaan perkuliahan tatap muka sesuai kebijakan pemerintah, pusat dan universitas itu sendiri.

Hal itu, disesuaikan dengan kaidah hukum untuk melihat kondisi dan situasi. Apakah darurat atau tidak yang tujuannya untuk kemaslahatan semua orang.

“Tapi pada intinya kami saat ini sudah siap melaksanakan perkuliahan tatap muka namun masih menunggu fasilitas untuk menunjangnya,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi