Empat Isu Strategis Yang Digodok KPU Mengatur Ruang Gerak Partai Politik

Sosialisasi tahapan Pemilu 2024 dan verifikasi persyaratan Parpol digelar KPU Kalsel yang dihadiri Anggota KPU RI August Mellaz.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tahapan Pemilu 2024 yang turut berproses yang berproses di Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi perhatian KPU RI. Saat ini setidaknya ada 4 isu strategis yang bakal dibahas pada rancangan peraturan KPU, yang mana akan mengatur ruang gerak partai politik pasca penetapan peserta partai politik lolos verifikasi.

Saat ini 24 parpol sedang mengikuti tahapan verifikasi administrasi untuk ditetapkan menjadi peserta Pemilu pada Desember mendatang. Anggota KPU RI August Mellaz menyampaikan, pihaknya memeriksa sejumlah dokumen persyaratan pendaftaran dan dilakukan perbaikan. Setelahnya baru dilaksanakan verifikasi faktual.

“Semua akan ketahuan finalnya pada tanggal 14 Desember 2022. Jadi diketahui, Parpol yang jadi peserta Pemilu tahun 2024,” ucapnya dalam agenda sosialisasi tahapan pemilu dan verifikasi persyaratan Parpol, di Kota Banjarmasin, Jumat (30/9/2022).

Sementara itu, dia mengungkapkan ada empat isu krusial saat ini masuk dalam pembahasan KPU RI yang nantinya akan menjadi Peraturan KPU. Rancangan tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada awal Oktober 2022. Peserta rapat antara Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu dan DKPD

“Itu peraturan KPU tentang pemuktahiran data, daftar pemilih, partisipasi masyarakat dan daerah pemilihan,” tandasnya.

Baca Juga : KPU Banjarmasin Goes to School, Sosialisasikan Pendidikan Pemilih Pemula 

Baca Juga : Bawaslu Perkenalkan Bakul dan Ajak Siswa Awasi Pemilu

Dalam hal ini, KPU RI juga menyerap masukan dari berbagai pihak diantaranya isu strategis yang ditujukan untuk masuk dalam program penyelenggara Pemilu.

“Misalnya terkait kampanye, alat peraga dan media kampanye. Banyak masukan yang kiranya peran Parpol akan sangat signifikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kalsel, Edy Ariansyah mengatakan bakal mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu 2024. Baginya, partisipasi masyarakat dapat menunjang proses Pemilu berjalan secara demonstratif.

“Selain meningkatkan partisipasi, kita maksimalkan pendidikan pemilih berbagai kelas Pemilu kita bentuk,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden ditetapkan pada Rabu 14 Februari 2024, pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Rabu, 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022. (rizqon)

Editor: Abadi