Empat Hektare Lahan Gambut di Tabalong Terbakar

Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar lahan gambut. (foto : istimewa)

TABALONG, klikkalsel- Kebakaran lahan gambut kembali terjadi di Kabupaten Tabalong. Kali ini terjadi di Galigur, Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Rabu (17/7/2019).

Akibat kejadian tersebut, sekitar empat hektare lahan gambut ludes terbakar. Puluhan petugas pemadam kebakaran yang terdiri dari BPBD Tabalong, UPBS Wilayah Selatan, UPBS Wilayah Tengah, Koramil Kelua dan Polsek Kelua, harus berjibaku berupaya memadamkan api.

“Kebakaran lahan gambut terjadi sekitar pukul 14.15 waktu setempat,” ungkap Fahriansyah BPBD Kabupaten Tabalong.

Fahri menjelaskan, lahan yang terbakar merupakan lahan gambut kering sehingga api merambat dengan cepat. Selain itu, adanya semak belukar kering juga membuat api semakain berkobar.

“Kendala medan yang sulit dan akses air yang jauh juga menjadi kendala para petugas gabungan, sehingga memakan waktu kurang lebih tiga jam untuk memadamkannya,” terang Fahri.

Terkait status kepemilikan lahan, Fahri mengatakan lahan gambut itu merupakan milik warga, namun belum diketahui identitas kepemilikannya.

“Hingga saat ini penyebab kebakaran masih dalam penyidikan pihak kepolisian,” pungkasnya.

Sementara itu usai melakukan pemadaman lahan gambut yang terbakar, Danramil 1008-05/Kelua Kapten Inf Dwi Prayitno, melakukan pengecekan terhadap peralatan serta kondisi para petugas pemadam kebakaran gabungan.

Hal itu ia lakukan agar tidak satupun alat milik petugas yang tertinggal dilokasi kejadian, dan para petugas dapat kembali ke rumahnya masing – masing dengan kondisi tanpa cedera.

“Kita sigap, kita cepat, tapi ingat keselamatan pribadi, baik nanti saat kembali maupun saat mengatasi,” pesan Danramil.

Selain itu, Danramil juga mengimbau kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan. Dengan tujuan agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak di anjurkan.

Apalagi membuka lahan dengan cara dibakar, hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.

“Karna dampak kesehatan yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan serta akibat kerugian bagi masyarakat dengan dampak cukup besar bahkan bagi segi ekonomi,” imbuhnya.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan