BANJARMASIN, klikkalsel– Stakeholder atau pelaku eksportir masih diperkenankan untuk mengekspor hasil hutan seperti rotan. Namun ada syarat yang harus dipenuhi para stakeholder jika tidak ingin melanggar aturan yang tertuang dalam Permendag Nomor 38 Tahun 2017.

Kementerian Perdagangan akan membukaĆĀ izin pengiriman rotan setengah jadi untuk diekspor. ĆĀ Hal terebut disampaikan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Afif Rahmat Meika pada Sosialisasi Penanganan Permasalahan Perdagangan Luar Negeri yang berlangsung di Ratan Iin, Rabu (15/11/2017)
Ć¢ā¬ÅIzin akan diberikan kepada stakeholder atau pelaku eksportir, tetapi harus memiliki dua syarat yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan,Ć¢ā¬Ā katanya.
Bedasarkan hasil rapat tanggal 29 September 2017 lalu ditambahkannya, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi lebih dahulu, yakni kebutuhan industri dalam negeri harus terpenuhi dan tak mengalami masalah.
Ć¢ā¬ÅEkspor itupun harus dilakukan oleh Pusat Perdagangan Indonesia , jika dua syarat terpenuhi, silakan ekspor dan dibolehkan menteri perdagangan, Ć¢ā¬Ā lanjut Afif.
Selain itu kata dia,ĆĀ saat ini Kementrian Perdagangan masih menyusun sitem baru dalam menangani permasalahan ekspor rotan tersebut,ĆĀ sehingga apa yang menjadi kendala serta permasalahan bisa teratasi dan terselesaikan. Ć¢ā¬ÅMudahan dalam waktu dekat sudah bisa tersosialisasikan,Ć¢ā¬Ā ucapnya.
Sementara Dinas Perdagangan ProvinsiĆĀ Kalimantan SelatanĆĀ (Kalsel) yang diwakili Kasi Ekspor ImporĆĀ Nurfuansyah, mengatakan, kegiatan tersebut adalah sosialisasi penting , karena ekspor merupakan alternatif pasar yang menjajikan. Namun meningkatkan pemasaran perdagangan, perlu adanya peraturan. Ć¢ā¬ÅSemoga saja aturan itu nantinya bisa membawa kearah yang lebih baik,Ć¢ā¬Ā pungkasnya.(azka)
Editor : Amran





