BANJARMASIN, klikkalsel –Â Dua warga Kelayan A ditangkap polisi, karena tertangkap tangan menjual narkoba jenis sabu, Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 22.40 Wita.
Pria berinisial ZE alias Bajai (40) warga Kelayan A Gang Setuju Banjarmasin Selatan ditangkap oleh petugas menyamar berpura-pura sebagai pemesan sabu.
Dari tangan tersangka aparat mengamankan barang bukti sabu seberat 0,27 gram.
Hasil pengembangan tersangka ZE, aparat kembali mengamankan MH (38) dirumahnya Jalan Kelayan A Gang Setuju Banjarmasin Selatan.
Saat digeledah ditemukan barang bukti 4 paket sabu dengan berat kotor 12,53 gram dan 4 butir pil berwarna cokelat berlogo Superman yang diduga ektasi.
Selain itu polisi juga menyita sebuah timbangan digital dan sendok dari sedotan.
Kini keduanya, menghuni tahanan Mapolda Kalsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
” Karena perbuatannya, kepada tersangka kita kenakan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” ujar Kasubdit 3, AKBP Matsari. (david)
Editor : Farid