Dukungan Kepala Daerah untuk Capres dan Cawapres Ditakutkan Berimbas Netralitas ASN

Deklarasi Tim Kemenangan Jokowi-Ma'ruf. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, Klikkalsel – Kepala Daerah usungan Partai Politik berlomba-lomba memberikan dukungan pada pasangan Capres dan Cawapres Joko Widodo-Makruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno.

Terlebih deklarasi dukungan beberapa kepala daerah untuk salah satu pasangan Capres dan Cawapres tersebut kian marak.

Pengamat Politik dan Sosial, Khairiadi Asa mengatakan, dukungan tersebut diperbolehkan, karena tak dilarang dalam aturan Pemilu. Apalagi, kepala daerah banyak yang kader dan usungan Parpol.

“Seorang kepala daerah, misalkan dari partai A, karena partainya mengusung calon presiden di tingkat pusat. maka otomastis karena dia ketua atau kader partai di daerah, otomatis ia ada komitmen, beban mensukseskan calon bersangkutan,” ujarnya.

Namun, mantan Komisioner KPU Barito Kuala (Batola) yang lama berkecimpung di dunia jurnalis ini dukungan tersebut tidak berdampak pada netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sebab kepala daerah yang mendeklarasi dukungan, ada kekhawatiran ASN tidk netral. Maka dari itu Undang-Undang ASN melarang dalam kegiatan politik, tinggal pengawasan masyarakat dan Bawaslu,” pungkasnya.

ASN diperbolehkan hadir dalam kegiatan kampanye, hanya untuk mengetahui visi dan misi para kandidat Pemilu, sebagai pertimbangan hak suaranya.

“Namun, dalam hal Ini ASN harus tetap menjaga netralitas. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” tandasnya. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan