Dukung Permendagri 85 Tahun 2017

BANJARMASIN, klikkalsel– DPRD Kalsel menanggapi positif Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 85 Tahun 2017, tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas mengemukakan, Permendagri itu salah satu bagian dari upaya meningkatkan mutu SDM apatur sipil negara (ASN), lingkup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagaimana maksud dan tujuan menjadi salah satu persyaratan dalam meniti jenjang karis ASN.

“Kita berharap dari pemenuhan persyaratan jenjang karir tersebut mereka menempati kedudukan atau jabatan tertentu betul-betul bisa bekerja sesuai kapasitas,” ucap Suripno Sumas, Jumat (22/12/2017).

Politisi PKB ini mencontohkan, pegawai yang mau menduduki eselon IV, maka terlebih dahulu harus menempuh Diklat pengawasan dan mendapatkan sertifikat.

Begitu pula ASN yang menduduk eselon III terlebih dahulu harus mengikuti Diklat administrator. Bahkan menurutnya, Permendagri 85 Tahuin 2017 itu tidak berlaku surut.

“Kecuali bagi yang belum mengikuti pola Diklat terdahulu dan menduduki jabatan eselon, maka harus mengikuti ujian penjenjangan tersebut,” katanya.

Sehingga kata dia, Badan Diklat Kalsel dan pemerintah provinsi (Pemprov) diharapkan dapat melaksanakan Permendagri 85 Tahun 2017 tersebut dengan sebaik-baiknya, guna peningkatan mutu dan jenjang karir ASN di banua.(elo syarif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan