Duh, Pejuang Demokrasi Meninggal Belum dapat Santunan

Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Rupanya hingga sekarang ahli waris 21 petugas Pemilu 2019 yang meninggal dunia saat menjadi KPPS, PPS, PPK dan petugas ketertiban TPS di Kalimantan Selatan, hingga saat ini belum menerima santunan.

Terkait santuan, KPU Kalsel tengah disibukan verifikasi dan validasi data penerima, sehingga berujung santunan belum diserahkan.

“Yang membuat KPU RI dalam proses pencairan itu karena dokumen memuat data yang tidak memenuhi syarat. Contoh yang meninggal si ‘A’ rekening yang menerima bukan ahli warisnya, tak ada formulir ahli waris. Nanti itu kan jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Karena ini menyangkut keuangan negara, kita betul-betul teliti,” Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah Koordinator Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan Partipasi, terang kepada awak media, Kamis (19/6/2019).

Edy mengatakan dari 21 nama yang meninggal dunia diajukan ke KPU RI. Baru satu nama yang diverifikasi untuk penyerahan santunan

“Setelah kami cek kemarin yang sudah memenuhi syarat itu 1 di Tanah Laut. Belum disetujui, pertama dicek identitas yang meninggal dan dilampiri SK (surat keputusan) penyelenggara pemilu. Sisa dari Tanah Laut itu sedang diverifikasi KPU RI. ucapnya.

Mantan staf Bawaslu RI ini menambahkan penyerahan santunan tersebut diharuskan memenuhi syarat identitas yang bersangkutan. Apabila mendapat persetujuan oleh KPU RI, maka santunan diserahkan kepada ahli waris.

“Siapa ahli warisnya, ahli warisnya bisa horisontal, bisa vertikal. Horisontal ini misalnya yang meninggal suami sebagai KPPS, maka yang menerima istri. Tidak hanya secara faktual sebagai ahli waris tapi ada dokumen yang menguatkan bahwa itu ahli warisnya, contoh foto kopi KTP, kartu keluarga dan formulir yang diisi dan ditantangani,” pungkas Edy.

Sementara itu, terkait nomilal uang santunan jika mengacu pada surat Kementerian Keuangan S- 316 /MK.02/2019 yang ditandatangani Sri Mulyani Indrawati. Maka petugas penyelanggara yang dilanda musibah saat proses pesta demokrasi, akan menerima santunan Rp 36.000.000 juta bagi yang meninggal dunia diwakili ahli waris, cacat permanen Rp 30.800.000, luka berat Rp16.500.000 dan luka sedang santunan Rp 8.500.000. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan