Dua TPS Diharuskan Pemungutan Suara Ulang

Pelaksanan Pilkada di salah satu TPS di provinsi Kalimantan Selatan, 9 Desember lalu. (foto : dok. rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel dipastikan akan digelar di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini kendati ada temuan dan kekeliruan pada saat pemungutan suara 9 Desember lalu.

Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Hatmiati mengungkapkan dua TPS tersebut berlokasi di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Banjar. Hasil temuannya adalah lpemilih yang tak masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun ikut nyoblos.

Direncanakan PSU akan dilaksanakan pada Minggu (13/12/2020), sementara logistik pencoblosan telah didistribusikan pihak penyelenggara.

“PSU tak hanya dilaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, juga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” tutur komisoner yang membidangi divisi teknis penyelenggara.

Hatmiati menambahkan, pelaksanaan PSU di salah satu TPS di Kabupaten Tanah Bumbu lantaran pada saat pemungutan suara 9 Desember lalu, ada warga yang tak masuk dalam DPT, namun ikut dalam pemungutan suara.

Di TPS itu sendiri jumlah DPT nya sebanyak 384 pemilih. Dia berharap, pada PSU besok antusias pemilih yang hadir tetap tinggi.

“Undangan pemberitahuan akan dikirimkan lagi ke pemilih. Semoga saja warga datang menggunakan hak pilihnya lagi,” harapnya.

Sementara itu, PSU di Kabupaten Banjar, diketahui ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Ada 8 surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil dan Pemilihan Bupati dan Wakil yang dicoblos oleh oknum KPPS terkait.

“Di salah satu TPS di Kabupaten Banjar informasinya belum kami dapatkan rinci. Tapi rekomendasinya PSU juga,” sebutnya

Hatmiati menyayangkan, ada kejadian warga yang tak masuk DPT tapi bisa nyoblos. Padahal, petugas KPPS harusnya sudah memahami hal demikian yang aturannya sudah jelas.

Diterangkannya, bagi yang tak masuk dalam DPT masih bisa menggunakan hak pilihnya. Namun, syaratnya harus mengantongi surat pindah memilih dari panitia pemungutan suara (PPS) yaitu

Hal ini sesuai di Pasal 57 UU 10/2016 tentang Pilkada, dalam regulasi itu warga negara Indonesia yang sudah tercantum dalam DPT pilkada, dapat mencoblos pada 9 Desember 2020 lalu.

Warga yang telah masuk dalam DPT saat hari pencoblosan Pilkada 2020 bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS lain di luar wilayahnya dengan syarat, yang bersangkutan mengantongi surat pindah memilih dari PPS yaitu Surat Keterangan Pindah mencoblos (Form A.5-KWK). (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan