Dua Terdakwa Korupsi Proyek Balai Arkeologi Kalsel Disidang, Kontraktor Masih Buron

Annisa Septiani dan Oki Rezki Gondanawa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin terkait perkara dugaan korupsi proyek Balai Arkeologi Kalsel.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dugaan korupsi proyek renovasi Gedung Balai Arkeologi di Banjarbaru senilai Rp1,9 miliar disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (28/7/2026). Sidang agenda pembacaan surat dakwaan, terdakwa didakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp200 juta.

Kedua terdakwa yakni Annisa Septiani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Oki Rezki Gondanawa sebagai konsultan pengawas. Sementara penyedia jasa atau kontraktor proyek, Luthfi Fathurrahman, yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Oky Putranto, menerangkan perkara tersebut berkaitan dengan proyek renovasi gedung dua lantai Balai Arkeologi Kalsel yang dikerjakan pada periode 2021 hingga 2023. Nilai pagu anggaran proyek renovasi tersebut mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Dalam surat dakwaan, Annisa disebut tidak melaksanakan tugasnya secara optimal sebagai PPK, terutama dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak dan mengevaluasi kinerja penyedia. Sementara Oki diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya selama proyek berlangsung.

“Perkara ini sebenarnya melibatkan tiga orang. Dua sudah menjadi terdakwa, sedangkan satu lagi, Luthfi Fathurrahman selaku penyedia, masih berstatus DPO,” ucapnya usai sidang..

Oky mengungkapkan, hasil pemeriksaan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan meski proyek telah dinyatakan selesai dan pembayaran dilakukan secara penuh.

“Bangunannya selesai, tetapi ada kekurangan volume pekerjaan. Kendati demikian, pembayaran sudah dilakukan. Dari perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp200 juta,” ucapnya.

Baca Juga : Mantan SBM BRI Tanjung Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Rp4,8 Miliar

Baca Juga : Seluruh Aparatur Pemkab Tabalong Ikuti Sosialisasi dan Penandatanganan Komitmen Antikorupsi

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai dakwaan subsider, jaksa juga menjerat keduanya dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, disusun pula dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi. Kuasa hukum Annisa Septiani, Rahmi Fauzi, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dikoreksi dalam dakwaan jaksa.

Rahmi Fauzi mengatakan, salah satu keberatan yang akan diajukan berkaitan dengan kewenangan pemeriksaan dalam perkara tersebut. Menurut kuasa hukum, kewenangan pemeriksaan semestinya dilakukan Inspektorat Jenderal, bukan pada Inspektorat Daerah.

“Keberatan kami salah satunya berkaitan dengan kewenangan pemeriksaan. Proyek ini bersumber dari APBN dan berada di bawah kementerian, sehingga menurut kami pemeriksaannya semestinya dilakukan oleh Inspektorat Jenderal, bukan,” pungkasnya.

Sementara itu, ketua majelis hakim Indra Meinantha Vidi menjadwalkan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi kedua terdakwa. (rizqan)

 

Editor: Abadi